Maraknya Galian C Ilegal Masih Merajalela di Desa Lemah Putih

THI. Rembang - Kembali ditemukannya penambangan galian C jenis batu diwilayah Kecamatan sedan desa Lemah Putih yang kini lagi ramai jadi perbincangan publik serta mendapat perhatian dari beberapa kalangan, rabu tgl (21/03/24). 

Dok/THI/RED.

Saat ini yang menjadi salah satunya sorotan masyarakat adalah adanya aktivitas galian tersebut yang diduga ilegal dilakukan di area pegunungan desa Lemah Putih kecamatan Sedan Rembang Jawa Tengah, Pemilik tambang galian C ilegal tersebut diduga Anggota Dewan Aktif bernama Ridwan kabupaten rembang.

Saat awak media terjun ke lokasi tersebut, terpantau aktiftas penambangan jenis batu ilegal menggunakan alat berat exscavator berjumlah 3 di titik lokasi tersebut, dan terlihat beberapa truck lalu lalang mengangkut material batu tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media lain dikatakan, bahwasanya dari beberapa penuturan warga sekitar pertambangan itu sudah beroperasi kurang lebih 3 atau 5 tahun ujar pimpinan redaksi media yang tak mau disebut namanya yang sudah tenar dikalangan media setempat.

Berdasarkan pengakuan warga sekitar, kegiatan tambang tersebut dilakukan di area Pegunungan di desa Lemah Putih berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga berdampak bencana alam yang bisa mengakibatkan tanah longsor dan banjir. 

Warga sekitar di wilayah itu pun mengeluhkan adanya aktifitas penambangan Galian C ilegal yang tidak ada penanganan secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  Kabupaten Rembang. Meski sempat berhenti namun penambangan itu kembali muncul kembali dalam beberapa bulan terakhir ini.

Harapan masyarakat setempat kegiatan tersebut dapat segera dihentikan.

“Kami menuntut agar APH Kabupaten Rembang menghentikan aktifitas dan melarang penambangan galian C ilegal yang ada di wilayah tersebut akan dikhawatirkan bisa merusak lingkungan dan sumber daya alam untuk kedepannya.Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. 

Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Sucipto)