![]() |
| Dok/THI/RED. |
Laporan Subkon (IM) yang melaporkan kades Sutopo (bendar) di Polsek Juwana setelah dihadirkan saksi saksi pada hari kamis tanggal 19 februari 2026 dengan kesaksian kontraktor (DA) pada hari ini mengakui bahwa kades Sutopo riil bahwa uang dipakai oleh kades bendar yang bersumber dari dana desa," kata kesaksian dari (DA).
Ini menjadi babak baru proses penggelapan / penipuan kades Sutopo dengan adanya kesaksian (DA). Dengan adanya kesaksian ini akan menjadi bukti baru untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kewenangan ini menjadi ruang bagi penyidik Polsek Juwana dan menjadi alat bukti baru, bahwa kesaksian (DA) sudah memenuhi syarat untuk memanggil terlapor.
Bahwa benar (DA) sebagai kontraktor pada waktu itu hanya sebagai atau sebatas pelaksana proyek, jadi setiap termin turun uang tersebut dipakai oleh kades Sutopo," tandasnya. (RED)
