THI. Jepara - Banyak orang memahami bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 hanya mengatur dua hal saja, yaitu poligami siri dan perkawinan di bawah umur. Namun apabila dibedah lebih dalam, tersimpan sebuah prinsip hukum umum yang ternyata berlaku bagi seluruh perkawinan siri, bukan hanya poligami siri semata.
📖 APA SEBENARNYA YANG DIATUR OLEH SEMA 3 TAHUN 2018 ?
Secara resmi, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memang mengatur dua hal utama. Pertama adalah perkawinan poligami yang dilakukan tidak melalui pengadilan atau yang biasa disebut poligami siri. Kedua adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia perkawinan atau perkawinan di bawah umur.
Judul resmi dari SEMA ini berbunyi: "Pemberitahuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Penyelesaian Perkawinan Poligami Tidak Melalui Pengadilan dan Perkawinan yang Dilakukan Oleh Belum Mencapai Usia Perkawinan."
Artinya, secara tegas dan khusus, SEMA ini memang lahir untuk mengatur dua persoalan tersebut. Namun siapa sangka, di balik judulnya yang terbatas itu, tersemat sebuah prinsip hukum yang jauh lebih luas jangkauannya.
💡 INI YANG SERING DIPAHAMI SALAH !
Meskipun judul dan pokok bahasannya khusus membahas poligami siri dan perkawinan di bawah umur, pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung di dalamnya memuat prinsip hukum yang sifatnya umum.
Dalam pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan dengan tegas : "Perkawinan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara."
Kalimat inilah yang menjadi kunci. Pernyataan tersebut berlaku untuk seluruh perkawinan siri, tidak terbatas pada poligami siri saja. Sebab alasan tidak diakuinya perkawinan itu bukan karena poligami, bukan pula karena di bawah umur melainkan karena tidak dicatat.
Maka logikanya sangat sederhana setiap perkawinan yang belum dicatat berarti belum diakui oleh negara. Dan hal ini berlaku untuk siapapun yang melakukannya, apapun alasannya, dan jenis perkawinan apapun itu.
🧾 PENDAPAT AHLI DAN HAKIM MENGUATKAN PEMAHAMAN INI
Pemahaman ini ternyata sejalan dengan pendapat para ahli hukum perkawinan. Profesor Doktor Zainuddin Ali, seorang ahli hukum perkawinan Islam, menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan dalam SEMA 3/2018 sesungguhnya merupakan penegasan kembali atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Bahwa syarat sah perkawinan ada dua: sah menurut agama DAN dicatat menurut negara. Jika belum dicatat, maka secara hukum administrasi negara perkawinan itu belum sah. Prinsip ini berlaku untuk semua perkawinan siri, tidak hanya poligami siri.
Pendapat senada disampaikan Doktor H. M. Daud Ali, S.H., M.Hum. Beliau menyatakan bahwa meskipun SEMA 3/2018 khusus membahas poligami siri dan perkawinan di bawah umur, namun pertimbangan hukumnya adalah penegasan bahwa pencatatan adalah syarat sah secara administrasi.
Maka nikah siri apapun jenisnya, selama belum dicatat berarti belum diakui oleh negara dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi perkawinan resmi.
Sementara itu, Doktor H. Takdir Rahmadi, S.H., M.Hum., selaku Hakim Agung Republik Indonesia, menegaskan bahwa SEMA 3/2018 menyatakan perkawinan yang tidak dicatat belum memiliki kekuatan hukum administrasi, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi perkawinan yang sah dan tercatat.
Prinsip ini meskipun dikemukakan dalam konteks poligami siri, secara logika hukum berlaku secara umum, karena alasan penolakannya sama yaitu belum dicatat.
Demikian pula pendapat H. Heni Purwadi, S.H. beserta para praktisi hukum perdata lainnya, yang menyatakan bahwa SEMA 3/2018 memang judulnya poligami siri dan perkawinan di bawah umur, namun alasan hukumnya bersifat umum.
Belum dicatat berarti belum diakui oleh negara. Maka siapapun yang menikah siri dan belum dicatat, kedudukannya sama: belum diakui negara, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi perkawinan resmi.
🎯 KESIMPULAN YANG SANGAT PENTING DIPAHAMI PUBLIK
Dari seluruh penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan yang sangat berharga bagi masyarakat. Pertama, judul dan pokok bahasan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memang khusus mengatur tentang poligami siri dan perkawinan di bawah umur.
Kedua, meskipun demikian, alasan hukum yang dikemukakannya berlaku secara luas, yaitu belum dicatat berarti belum diakui oleh negara dan hal ini berlaku untuk seluruh perkawinan siri.
Ketiga, perkawinan siri biasa yang bukan poligami pun kedudukannya sama, yaitu belum diakui oleh negara karena belum dicatat di Kantor Urusan Agama. Keempat, perkawinan siri biasa pun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi perkawinan resmi, selama belum ada putusan itsbat nikah dari Pengadilan Agama yang menyatakan sebaliknya.
⚖️ INTI SINGKAT UNTUK DIINGAT SEMUA ORANG
Sebagai penutup, dapat ditegaskan kembali bahwa judul SEMA memang khusus membahas poligami siri dan perkawinan di bawah umur. Namun prinsip hukum yang terkandung di dalamnya berlaku untuk semua orang.
Bahwa setiap perkawinan yang belum dicatat berarti belum diakui oleh negara. Karena belum diakui oleh negara, maka tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi perkawinan resmi.
Dan prinsip ini berlaku untuk seluruh perkawinan siri, siapapun yang melakukannya dan apapun jenisnya. Sebab yang dinilai oleh negara adalah pencatatan perkawinannya, bukan jenis perkawinannya. (RED)
Tentang Penulis / Narasumber:
Adv. H. Heni Purwadi, S.H. (Alias Sultan Hannan).
Advokat dan Penasihat Hukum, praktisi hukum yang aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas, organisasi, maupun instansi dan lembaga.
