Polemik Loji Desa Langse Beralih Fungsi Dalam Pengaburan Sejarah

TH.Indonesia. Pati - Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Selasa tgl (24/09/19).

Loji desa Langse yang beralih fungsi dan berpindah tangan diperjual belikan.

Untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih.

Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Benda Cagar Budaya dapat berupa benda alam dan atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan atau dapat dihubungkan dengan sejarah.

Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Hal inilah yang mendasari Undang Undang no 11 tentang Cagar Budaya yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 lalu.

Adapun loji yang keberadaannya ada di desa Langse kecamatan Margorejo kabupaten Pati sudah beralih fungsi dan sudah berpindah tangan kepada orang lain dan sudah diperjualbelikan.

Sedangkan Loji yang dekat dengan Gapura Desa kini direhap total menghabiskan dana ratusan juta rupiah hampir setiap tahunnya, yang akan dijadikan resto dan kolam renang.

Loji desa Langse yang akan beralih fungsi menjadi resto dan kolam renang.

Polemik ini yang akan mengaburkan arti sejarah itu sendiri, bahwa Loji yang pada zaman dahulu menjadi sentral kegiatan para administrator baik pejabat di lingkungan karesidenan Pati sebagai pusat pemerintahan pada saat itu.

Bahkan keberadaan pabrik gula pertama di Loji Langse sebelum pindah ke PG Rendeng kudus sudah tidak ketahui keberadaannya tinggal puing dan sisa sisa sekarang yang seharusnya dirawat dan dilestarikan sesuai dengan kaidah UU no 11 THN 2010 (Undang Undang Cagar Budaya).

Ada apakah gerangan para pejabat teras Desa Langse sebagai pelaksana administrasi desa yang telah mengaburkan jejak sejarah Loji yang ada di desa Langse tersebut. (bersambung)