![]() |
Dok/Polresta Pati/THI/RED/ |
THI. Pati - Polresta Pati mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga menjadi arator pada aksi demonstrasi pelengseran Bupati Pati hingga terjadi aksi anarkis, rabu tgl (13/08/25).
Koordinasi aksi Supriyono bersama Teguh Istianto kemudian datangi Mapolresta Pati untuk dibebaskan ke-22 massa tersebut.
“Memohon kepada Kapolresta Pati untuk mengeluarkan atau membebaskan 22 orang yang diamankan pihak kepolisian terkait telah melakukan tindak pidana pada saat aksi unjuk rasa,” tulis keduanya dalam surat pernyataan.
Dan saat ini ke 22 orang sudah dijemput oleh keluarga masing masing.
Hanya dalam membebaskan para aktivis, kedua koordinator membuat pernyataan yang ditandatangani diatas materai.
Dimana sebagai salah satu syarat pembebasan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dilarang melakukan aksi demo selama proses hak angket okeh DPRD berlangsung.
“Selama proses hak angket di DPRD, tidak ada aksi demo lagi yang mengatasnamakan masyarakat,” ujar Supriyono bersama Teguh Istianto.
Keduanya sebagai koordinator aksi lantas meminta kepada seluruh masyarakat Pati untuk menjaga kondusifitas sembari menunggu hasil hak angket yang saya ini sedang dibahas oleh DPRD," tutupnya. (RED)