THI. Pati - Pembenahan infrastruktur sangat penting dan vital untuk sarana dan prasarana desa, apalagi dengan adanya dana desa yang cukup besar untuk kemajuan pembangunan perdesaan, kamis tgl (19/02/26).
Namun pada proyek di jalan poros desa (rabat beton) Bendar kec. Juwana kabupaten Pati senilai 121 juta sekian, setelah ada pengurangan PPN/PPH kontrakor hanya mendapatkan pekerjaan senilai seratus empat juta rupiah (Rp 104 juta) di RT 03 RW 02 desa Bendar pada tanggal 23 september - 27 september 2025 yang dikerjaan oleh subkon sampai hari belum dilunasi oleh pihak pemdes Bendar," jelas Imam Praseto (IM) subkon.
Saat dimediasi dirumah kades Sutopo (bendar) pada tgl 13 oktober 2025 pukul 07.30 wib yang pada waktu itu hadir sekdes (Iin Novitasari), kontraktor (AS), subkon (IM) dan kades Sutopo masih menemui jalan buntu dan tidak menemukan titik temu.
Dari pihak pemdes yang diwakili oleh sekdes Iin Novitasari sudah menyerahkan sejumlah uang sesuai pekerjaan anggaran Rp. 104 juta ke kades Sutopo untuk pelunasan pekerjaan rabat beton," sudah saya lunasi katanya.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke kontraktor (DA) yang kemudian diserahkan ke subkon senilai 60 juta rupiah yang seharusnya genap 104 juta namun ada kekurangan kurang lebih 44 juta rupiah hingga hari ini belum terbayar lunas ke pihak subkon.
Ada indikasi permainan uang yang dipakai oleh kades Sutopo (bendar) & kontrator (DA) karena saling lempar permasalahan tersebut. Oleh kades Sutopo uang tersebut betul telah dilunasi oleh bendahara desa senilai (104 juta) dan diserahkan langsung ke kades dan uang tersebut juga telah diserahkan ke pihak kontraktor (DA) namun uang hanya sampai ke pihak subkon senilai 60 juta rupiah, kemana sisa uang 44 juta yang sampai hari belum ada kejelasan dari kades dan kontrator tersebut.
Karena ada kejanggalan dan pemanfaatan uang senilai 44 juta entah lari kemana yang bersumber dari dana desa tersebut jelas ada indikasi penggelapan / penipuan. Subkon yang sampai hari ini ditagih oleh pemilik semen curah (Ebenhazer) PT. Perisai Batu Penjuru, material dan kuli yang sampai hari belum lunas dan tidak ada itikat baik dari kades Sutopo (bendar) dan (DA) sebagai kontraktor untuk pelunasan setelah menunggu hampir lima bulan tiada solusi.
Pihak subkon (IM) akhirnya melaporkan pada hari senin tgl 09 januari 2026 kades Sutopo desa Bendar kecamatan Juwana kabupaten Pati dilaporkan ke Polsek Juwana yang diterima oleh penyidik Aipda Marga Adi W, S.H (Banit Reskrim Polsek Juwana Polresta Pati.
Dan pada hari ini kamis tgl (19 februari 2026) telah dilakukan pemanggilan saksi saksi yang selanjutkan akan dipanggil terlapor kades Sutopo untuk menjalani pemeriksaan dengan bukti sesuai KUHP baru pasal 392 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (RED)


