Nasib Apes Dialami Yadi Mobil Kesayangannya Disembelih oleh Manto Sang Penadah Mobil Bolangan

THI. Pati - Awal kronologi terbongkarnya kartel jaringan gembong mafia bolangan mobil atau sembelihan mobil untuk dijadikan dijual belikan sebagai onderdil barang rosok, masih belum tersentuh oleh hukum (APH) diwilayah kabupaten Pati, jumat tgl (22/03/24).

Dok/Juragan Manto saat diklarifikasi/THI/RED.

Saudara Yadi yang sa'at ini masih aktif sebagai komandan polisi militer bertugas di Blora, mempunyai sebuah truk puso bernopol B 9724 NM di percayakan pengoperasiannya kepada saudara Abdul sudah sejak lama namun saudara Abdul ini diduga mengadaikan atau meminjamkan kepada temannya yang bernama Agus Gunawan.

Nah berawal dari info saudara Agus Gunawan inilah terjadinya proses jual beli yang disinyailir pemain lama jaringan mafia bolangan mobil.

Secara mobil truk puso milik Yadi adalah resmi komplit dengan dibuktikan kepemilikan STNK & BPKB, namun tanpa sepengetahuannya dijual oleh saudara Agus Gunawan kepada saudara Manto warga Sempu kecamatan Jakenan kab. Pati dengan harga 18 juta rupiah.

Setelah ditelusuri dan melacak keberadaannya beberapa hari atas hilangnya mobil puso miliknya (Yadi).

Pada akhirnya ditemukanlah bangkai potongan truk puso Yadi di tempat pemotongan mobil milik Manto pada tangal 4 maret 2024. Yadi bersama rekan media mendatangi dirumahnya Manto untuk klarifikasi & mediasi bersama membicarakan serta meminta pertangung jawaban atas tindakan oknum Manto yang telah berani membeli sebuah mobil puso resmi milik Yadi tersebut.

Setelah bermediasi lama tidak membuahkan hasil, justru Manto diduga kuat sebagai mafia penadah barang hasil kejahatan tersebut menawarkan sejumlah uang ganti rugi kepada Yadi pemilik mobil puso sebesar 5 juta rupiah.

Yadi yang sempat ditawari uang damai tapi tidak diterima, dirinya merasa diremehkan oleh Manto atas tawaran uang 5 juta untuk ganti rugi atas tindakan kejahatannya. Yadi bilang beli ban 6 saja 19 juta kok kamu kasih 5 juta," ucap Yadi kepada Manto.

Sampai berita ini ditayangkan tidak ada tangapan positif dari Manto dan pelaku Manto sudah pernah di konfirmasi oleh awak media lewat telepon tapi tidak digubris (respon).

Dalam hal ini jelas dugaan kuat Manto bersama jaringannya melanggar pasal 480 menerima membeli dan seterusnya  menjadikan barang hasil kejahatan sebagai keuntungan pribadi. Dalam KUHP pelaku pelangaran pasal 480 bisa di ancam pidana kurungan 4 tahun penjara dan denda 900 juta.

Yadi sa'at menjawab wawancara oleh awak media menegaskan segera akan melaporkan kasus tersebut karena pihaknya merasa dirugikan, jelas pelangaran pasal 480 ini yang dia sendiri menjadi korbannya akan segera (berupaya hukum) untuk dilaporkan ke Polresta Pati agar pihak APH setempat segera meringkus pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku. (RED)