Dalam Rangka Operasi Pekat 2024, Polsek Batangan Berhasil Ringkus AS Asal Jepara & Jalani Proses Sidang Tipiring

THI. Pati - Pada hari ini Senin tanggal 18 Maret 2024, sekira pukul 10.15 wib s.d pukul 10.45 WIB, tersangka inisial (AS) pria asal Kabupaten Jepara Desa Singorojo RT 05 RW 01, (AS) berjualan atau mempunyai warung yang bertempat di kecamatan Batangan turut desa Batursari RT 01 RW 03, yang berhasil di ciduk oleh Unit Reskrim Polsek Batangan pada hari senin tanggal 12 maret dalam operasi pekat 2024 kemarin dan saat ini menjalani proses sidang Tipiring.

Dok/Sidang Tipiring.

Perkara (AS) telah memperdagangkan minuman beralkoholakai di tanah tanpa izin, diatur dalam pasal 8 Jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Kab. Pati 11 tahun 2024.

Dengan barang bukti 2 (dua) buah minuman beralkihol jenis arak putih ukuran 1,5 liter.

Dan perkara tersebut di tangani Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum, AIPDA IWAN SATRIO, SH.

Kapolsek Batangan mengungkapkan, bahwa perkara tersebut dengan Vonis Hakim sebagai berikut:

1. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah;

 2. Pidana denda Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diganti kurungan 15 hari apabila tidak dibayar;

 3. Biaya perkara Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Lanjut Kapolsek Heru Orbayanto menjelaskan, bagwa giat Ops Pekat 2024 di laksanakan atas perintah dari Bapak Kapolri, guna untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Batangan serta cipta kondisi menjelang Idul Fitri.

"Semoga dengan adanya operasi Miras di laksanakan bisa membuat jera para penjual, dan menghormati bulan Ramadhan. Yang seharusnya di bulan Ramadhan bulan yang berkah dan menjauhi segala perbuatan yang tercela." Pungkas Kapolek Batangan. (AR/RED)