Gudang Solar di Desa Pangkalan Sehari Bisa Timbun 1 Sampai 2 Ton Solar Subsudi

THI. Pati - Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kian marak, sedikitnya ada 1 sampai 2 Ton dilokasi tersebut ditemukan awak media saat investigasi diwilayah desa Pangkalan kabupaten Pati Jawa Tengah. Salah satu pemain terbesar yaitu berinisial (WW) yang Seolah olah kebal akan hukum, kamis tgl (15/02/24).

Dok/THI/RED.

Awak media sedang berada di lokasi gudang kecil bekas warung kopi yg digunakan untuk menimbun BBM jenis solar tersebut.

Setiap hari solar yang di kumpulkan dari beberapa SPBU di wilayah tersebut mencapai 1-2 ton bahkan lebih.

Praktek penyalahgunaan BBM bersubdlsidi ini sudah lama berlangsung, ironisnya kendati bisnis tersebut ilegal, namun hingga saat ini belum pernah tersentuh hukum.

Dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan dalam melancarkan modusnya menggunakan mobil truk warna hijau bak kayu yang bernopol K 1356 YH yang sudah dimodifikasi tangki kanan kiri bisa mengisi sampai Rp.1.000.000,- . Dan ada pula Panther berplat K 8853 AS mengangkut 1 (satu) ton sekali angkut selanjutnya dikirim ke gudang penimbunan tersebut untuk ditaruh ke jerigen berukuran 35 liter dan itu ada ratusan jerigen.

”Sehari bisa mengirim 1(satu) kali bahkan 2 kali Tangki sesampainya di gudang induk penyimpanan dipindah di tangki ukuran 8000 Liter atau 8 ton,” ucap sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.

Setelah proses pengumpulan BBM jenis solar sudah mencapai target atau sesuai pesanan barulah diambil mobil tangki untuk di kirim ke Juana pelabuhan kata sopir truk yang diwawancarai oleh awak media.

Adanya penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi tersebut warga berharap agar ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kepada oknum oknum yang terlibat dalam praktek penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsisi jenis solar supaya ada efek jera.

Perlu diketahui Dalam Undang-undang sudah di sebutkan penyalahgunaan atau pendistribusian BBM bersubsidi adalah tindakan melanggar hukum yang sebagaimana di atur dalam UU No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi ,pasal 53 sampai 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh milyar Rupiah).

Duga'an kuat Maraknya pelaku pelangaran uu migas di wilayah hukum kabupaten pati karna lambatnya kinerja APH. (Tim/CIP)