THI. Pati - Sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi di kabupaten Pati, kasus dugaan penggelapan dana desa oleh kepala desa Bendar berinisial (S) kecamatan Juwana yang sebelumnya dipolisikan oleh pelapor berinisial (IM) dan ramai diberitakan sejumlah media online, kini berujung laporan balik oleh sang kades ke Ditressiber Polda Jawa Tengah. Perkembangan terbaru tersebut justru memunculkan polemik baru dan menjadi bola liar di tengah publik, Selasa (10/03/2026).
Laporan tertanggal 9 Maret 2026 dengan nomor STPA/451/III/2026 di Ditressiber Polda Jawa Tengah kini memasuki babak baru. Sejumlah saksi mulai dipanggil oleh penyidik, di antaranya Sekretaris Desa Bendar Iin Novitasari serta beberapa perangkat desa lainnya pada selasa tgl (10/03/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat memanas dengan tensi cukup tinggi sejak awal Ramadan, ketika pemberitaan media online mengenai dugaan penggelapan dana desa terkait proyek pengerjaan jalan desa mencuat dan menjadi trending topik di tengah masyarakat, khususnya di kalangan tokoh tua maupun muda desa Bendar, kecamatan Juwana.
Langkah kontroversial kepala desa Bendar (S) yang melaporkan beberapa media online ke Ditressiber Polda Jawa Tengah memunculkan berbagai spekulasi di publik. Banyak pihak menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bumerang apabila tidak disertai dasar hukum yang kuat.
Publik kini menunggu bagaimana perkembangan laporan awal dari pelapor (IM) terkait dugaan penggelapan dana desa, serta laporan balik yang diajukan oleh (S) terhadap sejumlah media online. Kedua perkara tersebut saat ini berada dalam perhatian aparat penegak hukum.
Dalam konteks pemberitaan, media massa memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
Pasal 3 ayat (1) ;
"Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial."
Pasal 4 ayat (1) ;
"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara."
Pasal 4 ayat (2) ;
"Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."
Pasal 5 ayat (1) ;
"Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan penggelapan dana desa masih ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Juwana, yang saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari perangkat Desa Bendar.
“Kita akan memberi ruang kepada para penyidik untuk mengungkap kebenaran tersebut. Biarkan proses hukum berjalan sesuai kaidah hukum yang berlaku dan kita akan menghormati proses hukum tersebut,” tegas pimpinan redaksi TargetHukumIndonesia, Roy.
Ia juga menilai bahwa langkah laporan balik oleh Kepala Desa Bendar (S) tentu telah dipertimbangkan secara matang.
“Langkah tegas dan terukur laporan balik oleh Kades (S) tentu sudah dipertimbangkan masak-masak. Jika langkah itu benar, tentu akan menjadi acuan bagi Ditressiber Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Ini akan kita buktikan tentang sebuah kebenaran dan keadilan, karena banyak pihak sudah menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ini akan sangat menarik perhatian publik untuk mengungkap fakta di balik pelaporan tersebut,” tutup Roy. (bersambung)
