THI. Pati - Fachrudin, seorang calon perangkat desa di desa Suwatu kecamatan Tlogowungu kab. Pati meminta keadilan. Karena tidak diluluskan dalam seleksi perangkat desa dengan formasi kaur perencanaan, jumat tgl (22/11/24).
Dok/Fachurudin calon terpilih kaur perencanaan. |
Alumni S-1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo Semarang ini bakal melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Fachrudin mengaku seharusnya dirinya yang terpilih dalam seleksi perangkat desa untuk formasi Kaur Perencanaan.
Dalam formasi tersebut hanya ada dua pelamar. Fachrudin dan Triana N S. Fachrudin mendapat nilai ujian tertulis 43, sedangkan Triana 33.
“Saya seharusnya punya skor pengabdian sebagai wakil ketua RT, tapi skor pengabdian tidak muncul.
Kalau diberikan seharusnya saya dapat nilai 73, penggabungan dari nilai ujian tertulis 43 dan skor pengabdian 30. Kalau Triana tidak memiliki pengabdian,” ungkap Fachrudin.
Namun, lanjut Fachrudin, jabatan kaur perencanaan oleh pihak kepala desa dinyatakan tidak ada yang lulus semua, sehingga kosong dan tidak pernah dilantik," sambungnya.
“Saya tanya alasannya karena nilai ujian tertulis di bawah 50 jadi tidak lulus. Padahal regulasi yang saya tahu, termasuk di desa-desa lain kok nilai ujian tertulis di bawah 50 tetap bisa ditambah dengan skor pengabdian.
Seperti kasus di dukuh Tapen desa Tawangharjo kecamatan Wedarijaksa yang viral kemarin. Nilainya juga di bawah 50 kemudian ditambah skor pengabdian,” paparnya.
Karena itu Fachrudin meminta keadilan atas kasusnya tersebut. Seharusnya dirinya bisa dilantik dalam jabatan Kaur Perencanaan tersebut.
Lebih lanjut Fachrudin juga menyoroti seleksi perangkat desa di desanya yang diduga bermasalah, karena banyak kejanggalan seperti Imam Aziz (jabatan sekdes) ijazah SD tidak punya asli. Dan untuk Rizqi Miftakul Ulum pengabdian sebagai sekretaris RT 02 & RW 03 dan bendahara karang taruna sangat diragukan karena selama ini tidak pernah menjabat di desa Suwaduk sesuai pengabdian tersebut.
Di desa Suwatu ada tiga formasi jabatan yang dibuka, selain Kaur Perencanaan ada posisi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan. Masing-masing diisi dua pelamar.
Di formasi lain, lanjut Fachrudin diduga ada masalah, seperti untuk jabatan Sekdes itu calon yang punya nilai tertinggi atas nama Imam Aziz bermasalah di ijazah karena tidak bisa menunjukkan ijazah SD yang asli dan hanya ada sebuah legalisir .
Kalau yang di kaur keuangan itu yang dapat nilai tertinggi Rizky M Ulum sebenarnya tidak punya pengabdian tapi diduga dibuatkan oleh kepala desa sehingga nilainya menjadi tinggi.
“Yang nomor dua Khoirul Umam malah sebenarnya yang punya pengabdian sebagai Ketua RW, namun tidak dimunculkan nilai pengabdiannya. Memang di pengisian perangkat desa di sini tidak pelamarnya jadi para peserta ini membawa calon pendamping masing-masing yaitu saudaranya sendiri. Karena minimal tiap formasi jabatan harus ada dua calon,” jelas Fachrudin.
Dari ketiga formasi jabatan itu, dua diantaranya sudah dilakukan pelantikan. Untuk jabatan Kaur Perencanaan ditinggal dan tidak diisi hingga hari ini.
Fachrudin Baharsah juga menduga, dikosongkannya jabatan kaur perencanaan karena dirinya tidak memberikan sejumlah uang seperti yang diminta oleh kepala desa.
“Sebelum proses seleksi saya dimintai uang 200 juta lewat telpon, tapi saya tidak mau. Saya ujian secara mandiri. Mungkin karena saya tidak mau itulah tidak diluluskan," pungkasnya.
Dan pada sore hari ini pukul 14.30 wib tadi saat minta hasil uji dari pihak ketiga Universitas Indonesia hanya dikasih berita acara oleh ketua panitia Jauhari. Dan katanya hasil ujian dari pihak ketiga dari UI (Universitas Indonesia katanya sudah dibawa oleh Camat Tlogowungu," tutup Fachurudin Baharsah. (RED)