Merasa Kebal Hukum Menjelang Lebaran Perjudian Jenis Togel Semakin Marak..!!

THI. Rembang - Memang tak bisa di pungkiri Perjudian menjadi fenomena di masyarakat yang sulit diberantas oleh aparat penegak hukum. Adapun berbagai macam jenisnya dan dilakukan mengikuti strata sosial pelakunya. Salah satu jenis judi itu adalah Toto Gelap (togel).

Dok/THI/RED.
Aktivitas peredarannya sendiri disinyalir beroperasi tanpa sembunyi-sembunyi, dari penelusuran mediakpk.com selama beberapa minggu, mendapati bahwa oknum bandar atau pengepul judi togel diduga diperankan oleh oknum perangkat desa alias kepala dusun (Kadus) inisial M. Dimana sebelumnya informasi yang di dapati awak media bahwa oknum pengepul dengan inisial (T).

Lebih lanjut dari informasi yang beredar, oknum kadus tersebut menjaring para pemasang togel menyebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang. Pemasangan togel bahkan menurut informasi diperoleh awak media, dilakukan secara vulgar.

Dari sekian penelusuran awak media, informasi adanya peredaran kupon judi togel tersebut pertama kali terungkap justru dari penuturan ibu warung diwilayah kecamatan Sedan kab. Rembang.

Bahkan dari informasi tersebut diungkapkan," iya mas memang bener bandarnya kamituo, itu perangkat desa di wilayah kecamatan Sedan kab. Rembang, tapi sekarang dia gak begitu aktif mengedarkan kuponnya, karena dia sudah naik pangkatnya, cukup tinggal ambil hasil penjualan kupon dari pengecernya.

Dulu sebelum naik pangkat, kamituo biasa ngecer sendiri disini, tapi sekarang katanya naik pangkat, yang gantiin saudara iparnya pak WO inisial (AN) yang ke warung, biasanya tiap siang ke sini jualan kupon," ungkap ibu warung tak mau disebut namanya, sabtu tgl (06/04/24)


"Bahkan Pak Wo pernah bilang kalau togelnya resmi, makanya aman, tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, kantornya juga, bilangnya ada di wilayah kragan," tukas ibu warung.

Dari sumber informasi lain bahkan menyebutkan, para pengecernya tersebar dibeberapa kecamatan dikabupaten rembang bagian timur, mulai dari Kecamatan Sedan, Kragan dan juga wilayah kecamatan Sarang kab. Rembang.

Terlihat dari bukti-bukti rekapan penotalan dari berbagai pengecer tertulis uang masuk ke bandar juga disertai nama-nama dengan penyebutan inisial.

Bahkan dari penelusuran dilapangan didapati juga bahwa dari hasil penjualan para pengecernya nantinya disetorkan kepada oknum kadus tersebut, lantas setoran dilanjutkan ke bos besar dengan inisial (JK).

Dalam pasal 303 KUHP, disebutkan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian. (RED)



Dikutip dari mediakpk.com