Diduga Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Sedan Nyambi Jadi Pengepul Togel

THI. Rembang - Perjudian menjadi fenomena di masyarakat yang sulit diberantas oleh aparat penegak hukum. Ada berbagai macam jenisnya dan dilakukan mengikuti strata sosial pelakunya. Salah satu jenis judi itu adalah Toto Gelap (togel).

Dok/THI/RED.

Bisnis togel di Rembang ternyata masih menjamur. Dan disinyalir beroperasi tanpa sembunyi-sembunyi, dari penelusuran mediakpk.com selama beberapa minggu, mendapati bahwa oknum bandar atau pengepul judi togel diduga diperankan oleh oknum perangkat desa alias kepala dusun (kadus) inisial (T).

Dari informasi yang beredar, oknum Kadus tersebut menjaring para pemasang togel menyebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang. Pemasangan togel bahkan menurut informasi diperoleh dilakukan secara vulgar.

Dari sekian penelusuran awak media, informasi adanya peredaran kupon judi togel tersebut pertama kali terungkap justru dari penuturan ibu warung diwilayah kecamatan Sedan kab. Rembang.

Bahkan dari informasi tersebut diungkapkan," iya mas memang bener bandarnya pak T, tapi yang ke warung saudaranya, biasanya tiap siang ke sini jualan kupon," ungkap ibu warung tak mau disebut namanya, sabtu tgl (06/04/24)

Kalau dulu sebelum naik pangkat, pak kadus ngecer sendiri, tapi sekarang katanya naik pangkat, yang gantiin saudaranya," tandasnya.

Bahkan ia (oknum kadus tsb) pernah bilang kalau togelnya resmi, makanya aman, makanya tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, bahkan katanya kantornya ada di wilayah kragan," tukasnya.

Dari sumber informasi lain bahkan menyebutkan, para pengecernya tersebar dibeberapa kecamatan dikabupaten rembang bagian timur, mulai dari kecamatan sedan, kragan dan juga wilayah kecamatan sarang kab. Rembang.

Terlihat dari bukti-bukti rekapan penotalan dari berbagai pengecer tertulis uang masuk ke bandar juga disertai nama-nama dengan penyebutan inisial.

Bahkan dari penelusuran dilapangan didapati juga bahwa dari hasil penjualan para pengecernya nantinya disetorkan kepada oknum kadus tersebut lantas dilanjutkan ke bos besar dengan inisial J.

Dalam pasal 303 KUHP, disebutkan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian. (RED)



/Red dikutip dari mediakpk.com