Mulai Terungkap Dugaan Korupsi dan Pungli Antara Mantan Kabid Hartoyo Versus Kadinas Trihariyama Bakal Berujung Bui

THI. Pati - Meski oknum pejabat berupaya mengondiskan serta menghentikan pemberitaaan dengan awak media, duga'an tindakan melangar hukum (penyelewengan anggaran) yang diduga dilakukan secara berjamaah oleh oknum pejabat dinas ketahanan pangan kab. Pati, senin tgl (23/01/23).

Kadis Trihariyama & Hartoyo.

Awak media terus mengawal laporan mantan kabid Hartoyo diharapkan jajaran Bareskrim Polri adu cepat mengusut kasus dugaan korupsi dan pungli di dinas ketahanan pangan kabupaten Pati Jawa Tengah.

Profesional Polri jadi taruhan sebagai garda terdepan penyidikan paling cepat, ketimbang lambannya penegak hukum lokal yang terkesan ada duga'an sudah terkodisikan untuk mengusut kebusukan dugaan korupsi dan pungli dalam lumbung tikus berseragam pada dinas ketahanan pangan kabupaten Pati.

Kali ini mantan kepala bidang distribusi pangan dinas ketahanan pangan kabupaten Pati Hartoyo melaporkan ke APH terkait adapun kepala dinas dan kroni kroninya mulai dari Trihariyama, Nasikun, Wulan cs serta unsur pimpinan tertingi saat itu termasuk mantan bupati (red) yang terindikasi masuk dalam jaringan korup berjamaah, sehingga uang yang dicairkan dengan tanda tangan palsu entah menguap kemana. Seakan hilang tanpa jejak apakah ditelan dan buat bancakan para oknum tersebut entahlah namun gusti allah tidak merem dengan perbuatan mereka, yang tega melukai hati nurani rakyat disaat kesusahan dan musibah bertubi tubi melanda bangsa ini hingga detik ini," ratapnya seakan menyesal dengan adanya peristiwa ini.

Hartoyo saat menerima / konfirmasi oleh awak media pada tanggal 22/01/23. Diapun mengungkapkan secara rinci dan gamblang terang benderang tentang peristiwa dan kejadian tersebut yang mengakibatkan kerugian (negara) milyaran rupiah.

“Paraf Udin yang diduga di palsu, akibatnya  pemalsuan dan / penyimpangan (penyelewengan anggaran) terjadi di dinas ketapang kabupaten pati tertanggal ditandatanganinya “surat palsu” adalah pada tanggal 10 Agustus 2022.

Kemudian, tanggal 23 Agustus 2022, uang 8 kelompok Gapoktan cair masing masing Gapoktan menerima uang hampir empat ratus juta, dikalikan delapan Gapoktan jadi hampir tiga milyar.

Usulan pencairan yang ditandatangani Bupati tersebut hampir empat milyard, aneh bin ajaib uang sisa usulan tersebut yang nilainya hampir satu milyard dicairkan oleh Dinas Pertanian tanpa sepengetahuan kami selaku PPTK,” terangnya" sambil menunjuk paraf palsu yang dilakukan oleh wulan.

Lanjutnya lagi. “Bahwa pada tanggal 3 September 2022, saat kami monitoring ke lapangan mendapat pengaduan tentang pungli yang dilakukan oleh kpala dinas Tri Hariyama, yang meminta uang sebanyak Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta) setiap gapoktan.

Sedangkan Dwi Wulan Wahyuningsih minta uang pungli Rp,300.000 tiap gapoktan. Dan pada tanggal 6 September 2022, mengklarifikasi aduan tersebut pada Tri Hariyama sebagai kepala dinas dan Dwi Wulan Wahyuningsih sebagai pejabat fungsional analis ketahanan pangan. Dan responnya apa tanya Hartoyo. “Justru kepala dinas saat itu abaikan terhadap aduan tersebut dan seakan acuh saja.

Respon dari ibu Wulan yang katanya akan segera mengembalikan uang tersebut, namun nyatanya hingga saat ini belum dilakukan,” tandas Hartoyo. 

Mantan kabid itu juga menyebut. “Bahwa tanggal 8 September 2022, saat kami monitoring lapangan, kami mengkonfirmasi ke salah satu ketua Gapoktan yang sudah setor ke dinas, diceritakan yaitu. ”Saat menyerahkan uang tersebut, naik mobil bersama kepala desa, ada dua amplop uang, saat itu dua amplop uang tersebut diberi oleh kepala desanya, tetapi yang menyerahkan uang ke kepala dinas diruangannya kepala dinas oleh ketua Gapoktan. Sedangkan kepala desa menunggu didalam mobil, kejadiannya antara tanggal 3 sampai tanggal 6 September 2022," ceritanya.

Saat mendapat penjelasan tersebut, kami menyarankan melapor ke Pj Bupati dan Sekda, dan tanggal 9 September 2022, salah seorang ketua Gapoktan mengirimkan surat pengaduan kepada Pj Bupati dan sekda, namun tidak ada tanggapan atau respon tak dihiraukan.

Dan pada tanggal 25 Nopember 2022, terbit surat dari Pj Bupati Pati, yaitu surat perintah pencairan DAK Termin ke-3 senilai Rp.3.285.000.000,- tanggal 15 Desember 2022, yang telah ditransfer ke rekening CV. Javatech Agro Persada Seni. ($.cipto)