Makin Merajalela Maraknya Debt Collektor di Kabupaten Kudus Sangat Meresahkan Masyarakat

THI. Kudus - Aksi gerombolan diduga Debt Collektor yang berada di kabupaten Kudus sangat meresahkan masyarakat.

Aksi perampasan yang dilakukan gerombolan yang mengaku debt collektor meresahkan warga.

Pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023 sekira pukul 09.39 wib dikabupaten Kudus diduga telah terjadi perampasan sebuah  unit sepeda motor milik warga, namun gagal karena pemilik motor berani berontak.

Awal kejadian (AR) mengendarai sepeda motornya tepatnya di jalan Sudirman di kota Kudus dan di ikuti dari belakang setelah itu di perhentikan di pinggir jalan. Setelah berhenti dan segerombolan orang itu menghampirinya dan saling tanya jawab, orang tersebut berjumlah kurang lebih 5 orang.

Warga (AR) bertanya dan menanyakan Nama, KTA maupun surat tugasnya kepada orang-orang tersebut dan surat tugasnya  tidak diperbolehkan difoto dan di video namun'apa yang terjadi mereka bergegas mengendarai motornya masing masing setelah di pertanyakan hal itu.

Dan satu rekannya yang tertinggal sambil jalan mengatakan "jika namanya pak Arif serta dengan gugupnya menyampaikan juga"sudah tidak apa-apa,kita teman," ungkap Arif yang mengaku Debt Collektor.

Namun, cara para Debt Collektor yang dilakukan dengan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan adalah tindakan yang salah dan sangat meresahkan.

Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan). (AR/team)