Ketua Pasopati Pandoyo : KIB Kepala Desa Indonesia Bersatu Siap Kawal Gerakan 17 Januari 2023

THI. Pati - Ketua Umum Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) menyatakan siap mengawal hasil gerakan 17 Januari 2023, yakni usulan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga tuntas.

Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) siap kawal revisi undang undang nomor 6 thn 2014.

“Setelah dilaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh KIB pada 17 Januari di komplek gedung DPR RI, Senayan-Jakarta, selaku Ketua Umum KIB, akan siap mengawal komitmen dan tuntutan yang telah disampaikan kepada parlemen dan pemerintah, hingga tuntas”, terang Pandoyo, Rabu tgl (18/01/23) pagi.

Dia yang juga Ketua Umum Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) ini menambahkan, usulan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, telah mendapat tanggapan positif dari wakil rakyat di DPR RI, utamanya Badan Legislasi, yang menyatakan akan segera memasukkan revisi undang-undang tersebut ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, pada agenda pembahasan 2023.

“Adapun poin-poin yang diusulkan KIB untuk direvisi pada undang-undang tersebut, yaitu tentang masa jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun,” tambah pria yang juga kepala desa  Tegalharjo dukuh ketek putih, kecamatan Trangkil ini.

Selain itu, lanjut dia, pasal yang telah dibatalkan oleh MK, terkait persyaratan calon kepala desa, yakni bahwa calon kades harus berdomisili sekurang-kurangnya 1 tahun dibuktikan dengan KTP, serta apabila terdapat calon kurang dari satu (tunggal) atau terdapat lebih dari 5 calon, maka agar tetap dilangsungkan pemilihan kepala desa, sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.

“Begitupun terkait perimbangan keuangan, agar dana desa sesuai amanat Undang-undang Desa, pemerintah desa mendapat 10 persen dari APBN maupun sumber lainnya, guna meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan pemberdayaan rakyat,” pinta Pandoyo.

Demikian pula dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang semula mendapat 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun Dana Transfer Daerah), menurutnya, agar juga dinaikkan menjadi sebesar 15 persen.

Guna mengakomodasi dan merealisasikan beberapa tuntutan itu, pihaknya mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau merubah undang-undang desa.

Dalam kesempatan ini, Pandoyo juga menepis adanya rumor, bahwa pihaknya menginginkan masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa.

“Saya mengklarifikasi bahwa KIB tidak pernah mengusulkan hal itu. KIB tetap menginginkan perangkat desa menyelesaikan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir atau pensiun hingga pada usia 60 tahun, sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Pandoyo.

Hal itu, menurutnya, agar di tingkat desa tidak terjadi pergantian secara masal, baik terhadap kepala desa maupun perangkat desa.

“Sehingga pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, tetap dapat berjalan, meskipun ada pilkades,” tandasnya.

Mr. Pandoyo ketua PASOPATI, KIB siap kawal hingga tuntas.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (17/01/23) kemaren, ribuan kepala desa dari seluruh wilayah Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di DPR RI menyampaikan tuntutan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari Kabupaten Pati, sebanyak 380 dari 401 desa yang ada, berangkat ke Jakarta mendukung aksi tersebut.

Tak lupa Pandoyo juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada kepala desa seluruh indonesia yang selalu menjaga kekompakan satu komando ucap pandoyo usai wawancara singkat dengan awak media. ($.cipto)