Pelaku Residivis Pedofilia dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Pati

THI. Pati - Jajaran Satreskrim Polres Pati berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan inisial PH alias Banyak warga desa Alasdowo RT 06 RW 01 kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati dengan korbannya inisial NIM pelajar Sekolah Menengah Atas (SMP) umur 15 Tahun warga desa Kauman kelurahan Pati Kidul kecamatan Pati. 

Pelaku pedofilia dan pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Pati.

Karena bujuk rayunya korban NIM dibawa tersangka PH alias Banyak kerumahnya selama empat (4) bulan, disetubuhi  pengakuan dan hasil pemeriksaan dari korban berkali - kali selama empat (4) bulan. 

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si dalam keterangannya saat Press Release di gedung Sarja Arya  Racana (SAR) Polres Pati didampingi Waka Polres Pati Kompol Asfa'uri, S.H, M.H, Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, S.I.K, Kasihumas AKP Pujiati, S.Sos menyebutkan," Ini adalah Press Release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang kejadiannya pertengahan bulan April 2022 hingga tanggal 31 Juli 2022, yang  sempat viral beberapa waktu lalu.

"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Pati  di kepulauan Alor NTT pada saat hendak menuju Papua," jelas Kapolres. 

Penangkapan pelaku mulai dari dua (2) hari yang lalu sampai dengan saat ini setelah dilakukan penangkapan langsung dibawa kesini. Ini berkat laporan paman korban inisial HU ke Polres Pati," terang Kapolres. 

Kronologis kejadian, tersangka PH berkenalan dengan korban NIM berlanjut kerumah, pada saat orang tua korban bekerja. Pelaku meminta nomer HP, terjadi bujuk rayu, komunikasi, membujuk korban untuk ikut bersama tersangka. Kemudian korban dibawa oleh tersangka kerumahnya. Selama empat (4) bulan korban dirumah tersangka disetubuhi pengakuan dan hasil pemeriksaan dari korban berkali - kali selama empat (4) bulan.

Setelah dilaporkan pamannya, Satreskrim Polres Pati segera melakukan penyelidikan dan mendapati korban dalam keadaan lemas, tidak berdaya, dan badannya kurus di TKP rumah tersangka yang tidak layak huni," ungkap Kapolres. 

Dari pendalaman korban dan keterangan tersangka, didapati memang tersangka kurang memberikan supplai makanan kepada korban," imbuh Kapolres. 

Setelah mendapatkan korban diTKP langsung membawa korban ke RSU Soewondo Pati. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan di TKP, pengumpulan barang bukti (BB), pemeriksaan saksi - saksi yang ada di TKP, melakukan visum terhadap korban, meminta pendampingan dari Psikolog dan Dinsos Pati, pengumpulan BB melengkapi proses penyelidikan serta melaksanakan penangkapan dan penahanan," ujar Kapolres. 

"Untuk proses ungkapnya, lanjut Kapolres, setelah menerima laporan  kemudian unit Resmob dipimpin Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, S.I.K bersama anggota mendapatkan info awal bahwa tersangka PH melarikan diri ke daerah Madura dengan tujuan sebagai ABK tujuan Papua. 

Satreskrim Polres  Pati bekerjasama dengan Direskrimum Polda Jateng kemudian bekerjasama dengan Polres Alor, berhasil menangkap tersangka di wilayah perairan Alor. Kapal di stop dilakukan pengeledahan diatas kapal, tersangka berhasil diamankan saat hendak menuju Papua ditempat tujuannya. 

"Tersangka berniat melarikan diri karena mengetahui dirinya dilaporkan," kata Kapolres. 

"Sebagai tambahan, sebut Kapolres, korban sudah pernah meminta pulang kerumah orang tuanya, tersangka melarang, memukul korban dengan sapu. Tersangka sudah dewasa, dan merupakan residivis dalam kasus yang sama pencabulan anak dan kasus penculikan, sudah dua (2) kali masuk dalam penjara. 

"Pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang - Undang RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang 21 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang - Undang RI Nomer 23 Tahun 2002 dengan hukuman paling lama 15 Tahun," papar Kapolres. 

"Saat ini korban masih dalam perawatan di RS, kondisi sudah berangsur angsur baik, tetapi tetap dalam penanganan medis dan pendampingan unit PPA Polres Pati bersama Psikolog dan Dinsos. 

"Berharap kepada masyarakat jika menemui kejadian seperti ini segera melapor ke Polres Pati. Kepada orang tua bisa mengawasi anak anaknya termasuk lingkungan keluarga, tetangga, melakukan pengawasan anaknya, tidak mudah percaya pada bujuk rayu seperti terjadi pada kasus seperti ini," tandas Kapolres. ($.lamet)