Mafia Tanah Masih Merajalela di Desa Wotan Kec. Sukolilo Kab. Pati

THI. Pati - Persoalan tanah makin hari makin rumit, banyaknya indikator mulai dari oknum yang menguasai sebidang tanah yang bukan haknya dengan dalih dan alasan apapun kian meresahkan warga / rakyat kecil yang tanahnya dikuasai hingga puluhan tahun hingga hari, selasa tgl (16/08/22).

Leter C atas nama Lindoe Rasmo yang saat ini masih dikuasai oleh oknum mafia tanah (Suratmin).

Seperti yang dialami oleh keluarga mbah lindoe bin rasmo hingga hari ini, yang tanahnya dikuasai oleh oknum (Suratmin) warga desa Wotan kec. Sukolilo kab. Pati jawa tengah ~ Indonesia. Sedangkan sesuai leter C dari desa Wotan bahwa tanah tersebut masih atas nama Lindoe bin Rasmo. Dan sidang kamis per/tgl 11/08/22 hasil keputusan dari hakim PN Pati menyatakan keputusan NO untuk penggugat.

Perjuangan putra putri mbah lindoe bin rasmo seakan terpupus oleh jaringan oknum mafia tanah yang saat ini masih bergentayangan menyelimuti setiap lini dan sudut para penegak hukum diwilayah kab. Pati.

Mulai dari pemerintah desa Wotan sendiri yang tidak netral dalam bersaksi maupun aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang terindikasi menjadi alat dari para mafia tanah tersebut.

Anggota DPR RI komisi II fraksi PDI Riyanta, S.H "Mengatakan mafia tanah ternyata bukan hanya oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), calo tanah, tetapi juga aparat penegak hukum di (PN) Pengadilan Negeri Pati, yang terkesan tidak gamblang /transparan apa yang telah menjadi alat bukti kepemilikan dan para saksi selama proses mediasi hingga persidangan hingga sampai keputusan," tandasnya.

“Bagaimana rakyat dapat percaya pada proses penegakan hukum jika aparat penegak hukumnya terindikasi menjadi alat dari para mafia tanah. Tentu kita berharap Bapak Kapolri dapat bertindak tegas memberi rasa keadilan kepada setiap warga negara Indonesia, yang menutut rasa keadilan dimana proses itu berjalan dengan pengawalan para hakim yang jujur, adil dan transparan," tuturnya.

“Perintah Bapak Presiden tersebut, padahal sudah dinyatakan setahun lalu. Berantas habis sampai ke akar akarnya. Para mafia tanah yang telah merampas hak warga/rakyat Indonesia yang tanah dikuasai oleh oknum tertentu.

Segera tindaklanjuti laporan para korban, bukan sebaliknya malah melakukan kriminalisasi terhadap korban, selalu yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak mampu. Untuk itu menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sangat mendukung pemberantasan tanah beserta bekingnya.

Hal inilah yang terus digembar gemborkan oleh pemerintah Presiden Jokowi untuk penanganan tanah yang harus benar benar transparan, jangan sampai ada oknum yang makin merajalela karena adanya beking oleh oknum aparat penegak hukum.

Hak waris putra putri mbah lindoe rasmo yang menuntut rasa keadilan.

Dan persoalan ini yang menjadi sorotan oleh aktivis (Bagus Eko S) GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah - Republik Indonesia DPC kab. Pati, masih banyak oknum mafia tanah yang merajalela. Khususnya para penegak hukum (PN) Pengadilan Negeri Pati terkesan tutup mata tentang gejolak yang ada, pembiaran para mafia tanah yang makin bergentayangan karena adanya beking dari penegak hukum itu sendiri," tutupnya. (RED)