Hak Angket Polemik Parades Yang Diklaim DPRD Pati, Tidak Akan Mungkin

THI. Pati - Pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati untuk membuat hak angket dalam perselisihan Perangkat Desa (Perades) yang dilaporkan oleh warga beberapa kali di kantor DPRD Pati kemungkinan tidak akan dilakukan.

Hak angket yang klaim DPRD Pati, tidak akan mungkin dilakukan.


Hal itu disampaikan Slamet Widodo, Pemerhati Kebijakan Publik kepada wartawan, Kamis tgl (21/04/22).


Menurutnya, untuk melaksanakan hak angket itu tidak mudah, sebab harus disetujui minimal 3/4 dari anggota DPRD, sementara dari 3/4 itu tidak akan semuanya anggota DPRD Pati menyetujui.  


"Hak angket itu tidak bakal jadi, karena kalau saya lihat ini hanya bergening saja, meskipun sebenarnya hak angket itu hak DPRD yang diatur dalam UU, tapi yang jadi pertanyaan, apa yang akan di hak angketkan, siapa yang mau di hak angketkan, apakah Bupati, apakah panitia pelaksana, atau apakah Unisbank.


Tapi kalau terkait hak angket itu pasti Bupati, sementara kalau dilihat dari 3/4 itu siapa yang mau tanda tangan, sedangkan dari pernyataan salah satu anggota DPRD hanya 3 fraksi yakni PDIP, PPP, dan NKRI, lalu apakah dari PDIP sendiri semuanya akan tanda tangan, kan belum tentu, dan hak angket itu tidak akan mungkin," sindirnya.


Widodo yang akrab disapa Om Bob itu juga menanyakan soal hak angket itu nanti tujuannya kemana, sementara dalam proses test bersama Unisbank yang dilaksnakan di UTC itu sudah selesai dan berjalan lancar, bahkan untuk nilainya juga sudah ada, meskipun itu belum disampaikan secara resmi.


"Rata-rata Perades yang dibawa oleh kades itu lolos, dan secara UU untuk Kades ini juga  membutuhkan Perades, dan SK nanti dari Kades, lalu apa yang mau di hak angketkan," singgungnya.


Pengisian Perades ini semuanya sudah dibicarakan sejak 2020 lalu. Pernyataan DPRD yang ingin menunda tahapan Perades beberapa waktu lalu hingga tidak digubris oleh eksekutif itu dianggap wajar, karena eksekutif sudah mempelajari psikologis legeslatif.


"Pemda tidak salah, sebab anggaran sudah diberikan, jadwal juga sudah diumumkan, kalau sekarang dibilang nabrak pembuktiannya dari mana, kan tidak bisa dengan kata kata, sebab Perbup yang berkaitan dengan pihak ke 3 kalau itu dikatakan salah seharusnya melalui PTUN, sebab yang memutuskan itu salah atau benar adalah pengadilan PTUN," tambahnya.


Sementara Ketua Fraksi PDIP Teguh Bandang Waluyo menegaskan akan mengawal laporan soal Perades yang disampaikan oleh masyarakat.


"Akan kita kawal betul, karena ini adalah Marwah DPRD," tegas Bandang melalui pesan WhatsAppnya. (Slm/team)