Diduga Ilegal Pabrik Bricket Asing Beroperasi Dalam Lokasi KIAT Perhutani

THI. Pati - Bermula dari informasi masarakat desa regaloh kecamatan tlogowungu awak media THI melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol menuju lokasi KIAT (kawasan industri argoforestri terpadu) pada hari sabtu kemarin.

Papan nama yang masih menggunakan KIAT Perhutani Pati.


Saat sampai di lokasi kawasan KIAT perhutani desa regaloh kecamatan tlogowungu kabupaten pati terpampang jelas papan nama kawasan industri milik perhutani.


Terpampang jelas papan di depan bangunan industri KIAT perhutani akan tetapi, setelah awak media mamasuki area industri perhutani, seperti dugaan awal ada aktivitas ilegal dan pekerjaan yang membutuhkan tenaga yang cukup banyak untuk lahan produksi tersebut.


Yang ternyata dugaan jelas tampak para pekerja sibuk melaksanakan tugas masing masing, seperti membakar open bricket sampai pengemasan dalam partai yang cukup besar, sehingga benar adanya dugaan bahwa perusahaan atau pabrik telah lama beroperasi dalam hal ini seperti temuan rekan rekan media, tidak bisa ditutupi karena kami melihat dengan jelas," tutur Purtoyo salah satu aktivis senior di Pati.


Setelah beberapa saat di dalam pabrik bricket, awak media berulangkali dihalang halangi bahkan mendapat perlakuan kurang bersahabat dari salah satu pria pegawai asing dan seorang wanita asal lampung yang melarang tugas dari awak media, sebagai kegiatan yang dilundungi oleh UU PERS no 40 thn 99, tentang pasal 18 ayat 1.


Setelah bertanya jawab dengan pegawai karyawati pabrik tersebut, mengajak awak media masuk dalam kantor terjadilah klarifikasi yang agak tegang pasalnya pertanyaan awak media tidak bisa di jawab oleh pegawai kantor tersebut.


Dan juga ketika ditanya tentang papan nama perusahaan, karyawan tersebut tampak kalang kabut karena papan nama di depan adalah jelas milik perhutani bukan nama pabrik bricet (perusahaan) yang selama ini telah operasional.


Awak media kembali mengkomfirmasi tentang perijinan industri bricket, pun pegawai kantor tidak bisa menunjukkan ijin produksi atau usaha, bilamana perusahaan tersebut legal.


Saat di tanya surat ijin dari dinas LH lingkungan hidup pegawai pabrik bricket nampak gusar dan gelisah, yang pada akhirnya dia berupaya balik mengintrograsi dan intimidasi awak media THI, akan tugas tugas wartawan mulai tanya kartu wartawan dan tugas tugas wartawan dan lainnya untuk mengalihkan pembicaraan.


Setelah mendapat jawaban tegas dari awak media si pegawai menghubungi bos pabrik yang diduga keberadaanya ilegal tersebut, tak lama berselang beberapa saat datanglah seorang angota babinsa koramil kecamatan tlogowungu dan seorang angota kanit reskrim polsek tlogowungu datang memberi pencerahaan atau penjelasan terkait keberadaan awal pabrik bricket, dan kepada pegawai asing juga pegawai wanita asal lampung yang bertanggung jawab soal SOP pabrik (perusahaan).


Karena hasil klarifikasi maupun konfirmasi tidak mendapat respon yang baik kejelasan dari pihak pabrik, awak media bergegas keluar dari lokasi pabrik asing tersebut yang di duga menjadi tempat aktivitas produksi bricket yang selama ini sudah cukup lama beroperasi.

Lokasi pabrik saat di datangi oleh awak media dan pengiat aktivis.


Dengan tanpa ada satupun konfirmasi klarifikasi dari awak media bisa terjawab secara gamblang dan jelas dari pihak pabrik yang diduga ilegal, seakan akan ada yang ditutupi. ($.cipto)