Kasus penipuan penggelapan uang investasi yang dilakukan oleh tersangka YN 21 warga desa Jambu kecamatan Mlonggo, dibenarkan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH melalui keterangan disampaikan :
"Satreskrim Polres Jepara mengamankan satu tersangka, seorang wanita berinisial YN 21, Warga desa jambu kecamatan mlonggo jepara, dilaporkan karena telah melakukan penipuan atau penggelapan uang investasi "
"Tersangka YN ditangkap Satreskrim Polres Jepara di Pati, yang sedang berada dirumah pengacaranya" kata kapolres
Pengembangan kasus penipuan / penggelapan uang investasi, penyidik satreskrim polres jepara memeriksa 16 orang saksi untuk dimintai keterangan, saksi tersebut 4 orang reseler dan 12 orang korban peserta investasi.
barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.
Dari keterangan, aksi tersangka telah dilakukan sekitar bulan juni 2021.
Tersangka YN awalnya melakukan promosi penawaran investasi uang melalui unggahan status whatsappnya. Di unggahan status tersebut jika ikut berinvestasi, akan diberikan iming iming keuntungan pada hari yang sudah ditentukan. Keuntungan dari investasi uang dipaparkan tersangka mulai dari 100 hingga 500 ribu rupiah kepada peserta investasi.
Saat waktu yang sudah ditentukan tersangka tidak memberikan keuntungan kepada peserta, sehingga peserta investasi uang merasa dirugikan.
Atas perbuatanya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kapolres jepara menghimbau masyarakat agar lebih berhati hati dan tidak tergiur dengan investasi uang yang tidak jelas legalitasnya, apalagi diberi iming iming keuntungan instan dan besar. (@ries).