Dendam Tidak Dibayar, IAT Tewas Meregang Nyawa Ditangan Kekasih Barunya

TH.Indonesia. Grobogan - Warga desa Terkesi, kecamatan Klambu Grobogan, digemparkan dengan peristiwa pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi hubungan sesama jenis, Sabtu tgl (22/01/21). 

IAT harus tewas di tempat dengan lima tusukan di lehernya.

Korban adalah IAT (19) warga desa Mlilir, kecamatan Gubug yang tewas dengan 5 luka tusukan pada bagian leher, yang mengakibatkan korban langsung meninggal dunia.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku berinisial JK (26) warga desa Terkesi berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi jejaring sosial, yang kemudian sepakat untuk bertemu di rumah pelaku. 

Mereka sempat beberapa kali melakukan aktivitas penyimpangan seksual di rumah tersebut.

"Ada hubungan sesama jenislah antara korban dan pelaku ini, yang belum lama berkenalan melalui aplikasi sosial media. 

Lalu sepakat untuk bertemu di rumah pelaku dan melakukan aktivitas seksual", ungkap Kapolres.

Usai melakukan aktivitas seksual tersebut, pelaku kemudian meminta uang sebesar seratus ribu kepada korban. 

Namun karena korban tak mau membayar, pelaku kemudian nekat mengambil pisau di dapur dan menusuk korban yang tengah duduk, korban sempat berteriak minta tolong, namun nahas korban akhirnya tewas.

Pelaku kemudian membungkus korban yang sudah tewas dengan kasur lantai, dan membuang korban ke semak-semak yang berada di pekarangan depan rumah pelaku.

"Jadi setelah dibunuh korban lalu dibungkus menggunakan kasur lantai, dan dibuang ke semak-semak di depan rumah pelaku", tambahnya.

Usai membuang jasad korban, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban. 

Pelarian menuju ke rumah temannya di dusun Beran desa Terkesi, dan hendak menginap semalam.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi usai aksinya dipergoki oleh warga sekitar, yang langsung melaporkannya ke Mapolsek Klambu. 

Petugas Polsek Klambu yang mendapati laporan langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa, sementara jasad korban dibawa ke RSUD untuk dilakukan visum," pungkas Jury.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun. (Caesar)