Usai Dibangun, Pasar Desa Tambakromo Menuai Konflik Dan Kontroversi di Masyarakat

TH.Indonesia. Pati - Pembangunan pasar desa yang berada di desa Tambakromo kecamatan Tambakromo kabupaten Pati pada tahun 2015, kini telah menuai konflik dan kontroversi di masyarakat, pasalnya dari pihak rekanan atau dari pihak pemenang lelang sesuai dengan isi Surat Perjanjian Pemborong ( kontrak ) yang di sepakati oleh kedua belah pihak (antara Pemborong dan Pemdes Tambakromo) dengan nomor surat 140 / 20 / IX / 2015 pada tanggal 17 September 2015.

Proyek ruko yang diduga tidak sesuai dengan RAB. (dok/THI) 

Namun dalam pelaksanaan pembangunan tersebut di anggap oleh masyarakat tidak sesuai dengan isi surat perjanjian dan ada beberapa item bangunan yang tidak dikerjakan atau dilaksanakan oleh pihak pemborong sampai saat ini padahal proyek tersebut selesai pengerjaan (masa kerja) sekitar kurang lebih satu tahun yang lalu (05/07/18).

Pembangunan pasar desa sesuai dengan surat perintah mulai kerja ( SPMK ) nomor 140 / 21 / IX / 2015 dengan nilai kontrak Rp 6 . 522 . 655 . 000 . 00 ; (Enam Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan masa hari kerja 210 hari (mulai tanggal 19 september 2015 sampai dengan tanggal 11 april 2016 ) namun di duga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebagaimana seharusnya adalah sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja (Pemdes dan Rekanan).

Dari pihak rekananan atau dari pihak pemborong tersebut di anggap telah mengingkari isi surat kesepakatan (antara Pemdes dan Pemborong) dan dianggap tidak sesuai dengan gambar di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada, karena dalam pelaksanaannya ada beberapa item bangunan yang di duga fiktif dan tidak di kerjakan hingga selesai masa kerja dan masa perawatan sesuai dengan aturan pemerintah  dan Undang -  Undang.

Dari hasil klarifikasi awak media www.targethukumindonesia.com dengan sekertaris Badan Perwakilan Desa ( BPD ) di kediamannya, beliau sambil menunjukan bukti bukti dan arsip dari gambar RAB  yang disimpannya, Warjo  S.pd  mengatakan ;

"Saya selaku mewakili dari unsur masyarakat dan dari lembaga desa merasa kecewa dan merasa di bodohi dengan pelaksanaan pembangunan pasar tersebut, karena sekitar kurang lebih satu tahun terakhir ini tidak ada penyelesaian dari pihak kontraktor selaku pemenang lelang kepada pemerintah desa, " ungkapnya.

"Sesuai dengan arsip Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang kami miliki ada beberapa item bangunan fasilitas umum yang tidak di kerjakan oleh pemborong  hingga sekarang, dan nilainya juga cukup fantastis yaitu ratusan juta rupiah, hal tersebut tentu kami anggap telah mengingkari isi surat kesepakatan kontrak kerja yang kami tanda tangani (Pemdes dan pemborong), untuk itu saya bersama masyarakat akan mengadukan hal ini ke jalur hukum agar kami (masyarakat ) mendapatkan keadilan dan sampai saat ini belum ada penyerahan bangunanan tersebut kepada pihak pemerintah desa, " pungkasnya.

Salah seorang warga masyarakat setempat yang bernama Aris, kepada awak media  beliau juga mengatakan ;

"Dari pembangunan pasar kami selaku masyarakat dan pedagang pasar yang secara sah memiliki sertifikat kepemilikan tempat usaha di dalam lokasi pasar tersebut merasa di rugikan, pasalnya setelah di adakan rehab pembangunan justru malah banyak di tempati oleh pedagang baru, yang pedagang lama dan masyarakat setempat justru banyak yang tidak mendapatkan los pasar yang baru, " tuturnya.

"Dari beberapa item bangunan memang sampai saat ini belum ada yaitu untuk fasilitas umum, dan lokasi yang seharusnya menjadi bangunan fasilitas umum justru malah di bikin tempat ruko - ruko semua, " imbuhnya. (THI/tugi)