Bupati Pati Haryanto Menyerahkan Santunan Asuransi jiwa Kepada Nelayan Dari PT Jasindo

TH.Indonesia. Pati - Para nelayan di Kabupaten Pati mendapatkan santunan kleim asuransi bagi nelayan yang diserahkan oleh Bupati Pati Haryanto bertempat di pendopo Kabupaten Pati, Senin tgl (06/08/18).

Bupati Haryanto : Premi asuransi buat nelayan sudah bisa di cairkan.

Penyerahan kleim asuransi yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati didampingi Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan disaksikan langsung sejumlah anggota DPRD Pati, dan para pimpinan SKPD dilingkup Pemda Kabupaten Pati usai menggelar rapat paripurna penetapan Hari Jadi Pati yang ke 695.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pati Soleh menjelaskan, Kleim asuransi nelayan yang diberikan dari PT Jasindo untuk para nelayan Pati yang mengikuti program bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Bantuan asuransi ini diberikan kepada para nelayan kecil dari tahun 2016, 2017 dan 2018, dan kemarin (red) ada nelayan dari Pati yang terjadi kecelakaan dan meninggal, dan sekarang untuk kleimnya sudah cair dan sudah bisa di ambil," ungkap Soleh.

Menurutnya, bantuan kleim asuransi ini dicanangkan dari tahun 2016, dan diploting dari anggaran APBN.

Dan sesuai data untuk jumlah nelayan di Pati dari tahun 2016 sebanyak 1200, 2017 sebanyak 4500, dan 2018 sebanyak 3500," anggaran ini tergantung dari kuota di KKP, karena kita hanya menerima," paparnya.

Sesuai petunjuk tekhnis (juknis), lanjut Soleh, untuk penerima asuransi ini hanya diberikan 1 kali per/tahun, dan untuk tahun berikutnya tidak bisa mendapatkan lagi, karena nelayan harus membayar premi secara mandiri.

Ditambahkan, pemberian asuransi sesuai kriteria berbeda-beda, tergantung dari penerima, misalnya nelayan yang meninggal dilaut akibat kecelakaan maka akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 200 juta.

Dan kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan nyawa  atau meninggal juga akan disesuaikan dengan umur, misalnya umur 17 sampai 35 tahun, akan mendapatkan claim asuransi sebesar Rp 165 juta, umur 35 sampai 45 tahun akan mendapatkan Rp 40 juta, dan umur 45 sampai umur 65 tahun akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 20 juta," kita sesuaikan dengan kriteria umur, serta tanggungan untuk pembagian klaim asuransi ini, " imbuhnya. ($.tikno)