Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kembali Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Wilayah Kabupaten Pati

TH.Indonesia. Pati - Kamis tgl (11/01/18), upaya dan langkah Satuan polisi pamong praja ( satpol PP ) kabupaten Pati, dalam rangka menegakkan Peraturan daerah dinas Kepariwisataan saat ini memang gencar dilaksanakan, dalam giat operasi tersebut hampir semua lokasi tempat hiburan malam menjadi sasaran nya, Rabu tgl (10/01/18). 

Operasi mantap praja demi kenyamanan kota Pati. 

Dalam kegiatan tersebut satuan  polisi pamong praja Kabupaten Pati bersama  tim gabungan TNI dan POLRI menyisir kawasan tempat hiburan malam yang berda  di kawasan jalan Pati - Kudus.

Adapun sejumlah tempat yang berhasil di sisir adalah cafe Permata, cafe mutiara dan  cafe KOPLAX, namun dari tempat tersebut tidak menemukan aktifitas dari pengunjung dan tutup.

Namun sedikit berbeda di antara yang lain cafe the bos malam itu ramai pengunjung bahkan para LC pun boleh di katakan lengkap di sana, kepada awak media Riyoso PLT kepala satpol PP kabupaten Pati mengatakan ;

Dari beberapa tempat cafe yang berhasil kami sambangi bersama tim gabungan TNI dan POLRI hasilnya tempat tersebut sepi dan tutup, tidak ada aktifitas sama sekali, " tuturnya.

Dari semua nya itu hanya cafe the bos yang beroperasi dan ramai pengunjung bahkan LC nya juga lengkap dari pada saat kami operasi beberapa waktu kemaren," imbuhnya.

Selanjutnya para tem gabungan bergeser mengarah ke jalur lingkar Selatan Pati kali ini sasaran razia adalah tempat karaoke yang berkedok warung makan yang berada di sepanjang jalan lingkar Pati selatan namun aktifitas di warung warung ini juga sepi dan banyak yang tutup.

Selanjutnya giat operasi tersebut di akhiri dengan menyisir di  wilayah lingkar setan sebelah timur yaitu di karaoke Giras dukuh Geritan.

Di tempat ini tim hanya menemukan satu orang pemandu karaoke bersama seorang pengunjung. 

Penyisiran pun berakhir pada pukul 23.45 WIB dalam hal ini Satpol PP tidak pandang bulu, baik pemandu karaoke, tamu pengunjung, maupun pemilik usaha karoke didata dan diberi sosialisasi tentang penegakan Perda No 8 tahun 2013 tentang Kepariwisataan. (THI/tugi)