Presiden Akhirnya Menyetujui Usulan Bupati Pati Terkait Cantrang

TH.Indonesia. Pati - Kamis tgl (18/01/18), Setelah sempat di undang ke Tegal untuk berdiskusi soal peninjauan kembali larangan penggunaan alat tangkap cantrang, Bupati Pati Haryanto kini semakin lega lantaran usul yang disampaikan saat berada di Tegal akhirnya diakomodir oleh Presiden Joko Widodo.

Alhamdulillah perjuangan yang tidak sia-sia Mr. Bupati. 

Pemerintah pusat akhirnya secara resmi mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang sampai waktu yang belum di tentukan. Keputusan itu di ambil setelah presiden Jokowidodo dan menteri kelautan dan Perikanan Susi pudjiastuti bertemu dengan perwakilan para nelayan, Pada hari Rabu tgl (17/01/18).

Dengan negosiasi yang cukup lama, cantrang oleh bpk Presiden boleh di pakai untuk melaut lagi, " ujar bupati Pati Haryanto, saat di wawancarai via telpon  Pasca bertemu dengan Presiden hari ini. Kendati diperbolehkan Dengan centang," lanjut Haryanto.

Para nelayan tidal diperbolehkan menambah kapal dengan alat tangkap yang sebelumnya di anggap merusak lingkungan laut itu.

Pemerintah pusat juga akan memfasilitasi pinjaman bagi nelayan cantrang yang ingin membuat kapal baru dan beralih alat tangkap, nanti bagi pemilik pemilik kapal yang punya niat beralih alat tangkap bisa mengajukan pinjaman, " terang bupati.

Sebelum nelayan menerima kabar gembira ini, mereka telah lebih dulu diresahkan oleh peraturan menteri (Permen) kelautan perikanan no 2/2015 tentang larangan oenggunaan API Pukat hela dan (trawl) dan Pukat tarik (seine nets). 

Dan permen kelautan dan perikanan no 71/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan tentang alat penangkapan ikan, penggunaan alat penangkapan tidak ramah lingkungan yaitu pukat Hela, pukat tarik, termasuk cantrang tidak di perbolehkan terhitung sejak tanggal 01 januari 2018. (THI/Drmto)