Eko Wahyudi ( kades Jatiroto) Komitmen Membangun Demi Kemajuan Desa

TH.Indonesia. Pati - Pembangunan yang sangat merata menjadi harapan bagi semua warga, hal itu bisa di buktikan, dengan kemajuan Pembangunan yang ada di Desa Jatiroto kec Kayen, di bawah Kepimpinan kades Eko Wahyudi, desa Jatiroto berkomitmen Untuk Meningkatkan Pembangunan yang ada, khususnya pembangunan infrastruktur.

Percepatan Pembangunan di Desa Jatiroto Kayen sangat penting untuk kemajuan masyarakat. 

Kepada tim Media Targethukumindonesia.com pada hari Minggu ( 07/01/2018) Di Rumahnya Dukuh jabung Desa jatiroto Beliau mengatakan, " Dengan begitu luasnya Desa ini yang terdiri dari 7 pedukuhan dan di bagi menjadi 6RW serta 45 RT desa Jatiroto masih ada beberapa titik yang pembangunan jalanya belum terealisasi dan masih berupa cor setapak kanan kiri, mudah2an untuk tahun 2018 bisa terealisasi secara maksimal, karena dengan adanya Dana Desa, jelas perencanaan Pembangunan bisa terealisasi secara maksimal sehingga 2019 pembangunannya bisa mencapai 100%, baik pembangunan rabat beton maupun pengaspalan, untuk pembangunan talut sendiri thn ini alhamdulillah sudah mencapai 80% diseluruh desa Jatiroto, " ungkapnya.

Dalam perencanaan pembangunan, saya selalu mengedepankan musyawarah mufakat, yang mana dari berbagai unsur selalu kita libatkan, dari RT hingga RW, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, BPD serta LPMD, demi tercapainya Pembangunan yang transparan dan merata, serta unggul dalam kualitas maupun kuantitas, karena himbauan dari Bupati Pati Haryanto SH MM M.Si  menghimbau kepada seluruh kepala Desa di kabupaten Pati, agar pelaksanan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di kerjakan dengan maksimal, transparan, serta unggul dalam kualitas, yang mana hal tersebut Sudah di atur dalam Undang-undang oleh Pemerintah sebagai berikut :

Dana Desa (DD) adalah dana yang berasal dari APBN yang Diperuntukkan untuk Seluruh desa di Indonesia guna menunjang pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi Sebagai berikut.

Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. 

B. Bahwa alokasi APBN kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan. Akuntabel dengan memperhatikan kemampuan APBN.

C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalikasian yang bersumber dari APBN perlu di atur dalam peraturan pemerintah.

D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, hufuf B dan huruf C perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. 

Mengingat 1: pasal 5 ayat (2)  undang undang Dasar negara Republik Indonesia  tahun 1945.

2: undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran nrgara Republik Indonesia nomor 5495).

Menurut Salah satu warga yang Sempat kami wawancarai, mengatakan " Pak Eko memang Luar biasa mas, Kepedulianya terhadap kemajuan Pembangunan Di Desa ini (jatiroto) Sangat bisa Di rasakan, dulu Jalan Poros Desa dari dukuh janti hingga dukuh Jabung perbatasan Desa Tambaharjo kecamatan Tambakromo sangat memprihatinkan serta banyak yang Berlubang. 

Dengan kegigihan beliau Saat ini jalan tersebut menjadi jalan aspal yang mungkin sebelumnya belum di aspal seperti ini, yang mana kualitas aspalnya sangat bagus dan tebal sekali, " ungkapnya.

Dalam melayani masyarakat beliau juga selalu siap siaga 24 jam, beliau selalu mendengar keluhan warga, Pak Eko memang sangat amanah dan orangya tidak neko-neko, coro jowone lenceng galeng mas, " ungkap salah satu warga. (Tim/drmto)