Warung Esek - Esek Dirazia TIM Gabungan Polsek Batangan

TH.Indonesia. Pati - Senin (11/12/17), Razia yang laksanakan oleh Kapolsek Batangan guna untuk menciptakan suasana yang aman tenteram, dan kondusif serta menekan angka kriminal di wilayahnya, kali ini sasarannya adalah operasi Pekat (penyakit masyarakat) sasarannya adalah  warung prostitusi yang berkedok  warung kopi  yang berada di sepanjang pinggiran jalan Desa Bumimulyo lebih tepatnya di dukuh Mujil. 

Operasi Pekat TIM gabungan Polsek Batangan 

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut yang di laksanakan pada hari selasa tgl (12/12/17), sekitar pukul 21.30 WIB sampai dengan pukul 23 .00 WIB tersebut berhasil menyisir beberapa warung prostitusi yang berkedok sebagai warung penjual kopi, adapun yang berhasil di amankan adalah para pemilik warung yang diduga kuat sebagai sang mucikari dan beberapa para psk ( pekerja seks komersial ) serta beberapa botol minuman beralkohol dengan kadar tinggi (miras).

Dalam giat tersebut telah melibatkan setidaknya sekitar 15 personil gabungan dari Polsek Batangan dan langsung di pimpin oleh AKP Endah Setianingsih SH dan berhasil mendata para pemilik warung , adapun di antara adalah :

1 - Milik saudari " SL " Desa mlati kecamatan Kedung Pring kabupaten Lamongan
2 - Milik saudari " SS ' Desa Tubanan Kecamatan Kembang kabupaten Jepara
3 - Milik saudari " MK " Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan kabupaten Pati
4 - Milik saudari  " WJ " Desa Pancing Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang
5 - Milik saudari " SK " Desa Trimulyo 

Kecamatan Juana Kabupaten Pati
Setelah dilakukan pendataan/pembinaan oleh Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih,SH selanjutnya para  Mucikari  dan Psk di perbolehkan pulang dan agar berjanji tidak mengulangi perbuatannya​yang telah di tuangkan di dalam isi surat pernyataan yang di buat bermaterai enam ribu dan di tanda tangani oleh para pembuat pernyataan ( para pemilik warung esek esek ). 

Kepada awak media AKP Endah Setianingsih mengatakan ;

Dari semua pemilik warung yang kedapatan menyediakan psk dan miras sudah kami lakukan pendataan dan selanjutnya kami pulangkan " jelasnya
Selanjutnya para pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol kadar tinggi (Miras) juga turut di bina dan di mintai keterangan lalu dipulangkan , adapun yang dapat di amankan sebanyak sebelas botol dengan berbagai jenis dan merk sudah di tangani oleh pihak Polsek dan di kenakan pasal pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring). (THI/Tg)