Genk Camp TT Tak Berkutik Saat Dibekuk Satpolrestabes Semarang

TH.Indonesia. Semarang - Minggu (31/12/17) akhir akhir ini warga Semarang merasa resah dengan adanya sekumpulan anak remaja yang atau sejenis kelompok Genk yang  beranggotakan puluhan remaja tanggung bernama Camp TT 136 kelompok ini memang kerap mencari keributan dengan kelompok lainnya.

Aksi Genk TT sering membuat keonaran. Dok/THI 

Dalam aksi brutalnya mereka melengkapi kelompok tersebut dengan sengaja membeli senjata tajam jenis, badik, samurai dan celurit melalui situs jual beli online / Internet. 

Camp TT alias Camp Tanda Tanya itu memiliki anggota sekitar 30 yang terdiri dari para remaja (abg) yang usianya baru belasan tahun. 

Dalam memperkuat kelompoknya mereka ini biasanya merekrut anggota melalui jejaring (Facebook / Instagram dan Twitter) selanjutnya bagi mereka yang berhasil di rekrut lalu mereka ketemuan  kopi darat di suatu tempat yang sudah menjadi tongkrongan geng tersebut.

Selanjutnya tutur salah satu anggota geng yang berhasil di bekuk Satpolrestabes Semarang , yang berinisial "DJN " umur 17 tahun alias Johan yang berasal dari warga Banowati Selatan, menurunkan ;

" Kita sering kumpul di warung di Jalan Banowati. Kalau mau gabung syaratnya cuma 1 yaitu  jangan berkhianat, ada banyak Camp di Semarang dan mereka memang suka mencari keributan dan tawuran adapun alasan mereka suka ribut atau tawuran ternyata tak ada alasan khusus dan hanya sekedar pengen di kenal dan tenar saja " tutur Johan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat tgl (29/12/17).

Di salah satu postingan instagram mereka di @camp_tandatanya136 diposting video lawan mereka yang kalah yaitu Camp Donat untuk mengikuti perintah mereka. Anggota Camp Donat diminta menghina diri sendiri kemudian menjilat telapak kaki anggota Camp Tanda Tanya.

Senjata tajam itulah yang Johan gunakan pada hari Sabtu tgl (22/12) lalu untuk menganiaya pemuda yang melintas di jembatan atas tol Manyaran Semarang. 

Saat itu korban bernama Ananda Fajar Pratama (17) diserang hingga jari telunjuk kanannya putus dan dadanya terluka sayatan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno dalam sambutannya mengatakan ;

" Dalam kasus ini Saya tidak lihat usianya, saya lebih melihat perilakunya yang sangat Meresahkan masyarakat, mereka juga punya rencana tahun baru membuat kerusuhan ," tegas Abiyoso.

" Johan dan 12 rekannya ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit I, Aiptu Janadi dan Mereka dijerat undang-undang  pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun " pungkasnya (THI/Tg)