Pengurus Majelis BPSK Sumatera Barat Resmi Dilantik

TH.Indonesia. Padang - Gubernur Irwan Prayitno melantik Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang (BPSK) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat Dengan masa bakti 2017-2022, senin tgl (20/11/17).

Majelis BPSK Sumatera Barat Resmi Dilantik oleh Gubernur Irwan Prayitno 

Pelantikan Anggota BPSK Padang ini diikuti oleh Wali Kota Padang, Pimpinan DPRD, Dinas Perindag, Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perdagangan nomor 1126/M-DAG/KEP/9/2017 tentang perberhentian dan pengangkatan anggota BPSK Kota Padang.

Anggota BPSK yang dilantik yaitu, Ada sembilan anggota BPSK
Pertama, Unsur pemerintah, Nurmatias SH (baru), Drs. Daniel  Sutan Makmur (baru) dan Desemberius SE MM (lama). 

Kedua,Unsur konsumen, Fat Yudin, SH (baru dengan pindah posisi sebelumnya unsur pemerintah) ,Wira Okta Viana SH (baru) dan Zulnadi SH (lama). Ketiga, unsur Pelaku Usaha, Erwin Bustamam, SE MSi (lama), Chairul, ST (baru) dan Dedi Vitra Johor, SE Akt. CA (baru).

Dengan adanya setting kepengurusan dengan tiga perwakilan konsumen yang banyak, harus saling melengkapi akan perlengkapan masing-masing," ujar Irwan dalam sambutannya.

BPSK di minta dalam masa kerjanya nanti agar dalam menyelesaikan sengketa harus independen dan independen perlu di tanamkan agar sesuai dengan indenpedensi kita.

Sebagai lembaga yang independen BPSK harus profesional dengan mengikuti UU, dan dalam masa kerja sekarang, BPSK harus lebih mengiatkan lagi kinerja kerja seperti kelengkapan data harus ditingkatkan agar bisa menjadi rujukan untuk memutuskan masalah yang terjadi pada konsumen," jelas Irwan Prayitno.

Dengan tugas dan wewenang BPSK, dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen secara Konsiliasi, Mediasi, dan Abitrase diharapkan bisa terselesaikan, sehingga tidak terbawa ke ranah pengadilan. 

Karena semangat yang harus dimunculkan oleh BPSK adalah mendamaikan, jika tidak bisa barulah bawa ke pengadilan.

SK BPSK Padang, di keluarkan oleh Menteri Perdagangan, sebagai lembaga independen, BPSK harus bersikap adil.

Irwan Prayitno mengapresiasi, kesediaan pengurus BPSK, walaupun hanya mendapatkan gaji honorer, namun, BPSK juga harus bekerja secara Profesional dan tidak berpengaruh oleh hasutan. (Tim/THI)