Polsek Sukolilo Berhasil Meringkus Pengedar Uang Palsu

TH.Indonesia. Pati - Petugas polsek Sukolilo menangkap KAS (55) warga kecamatan japah, Blora dan SAR (59) warga maitan Tambakromo kab. Pati, keduanya di ciduk petugas kepolisian setelah terbukti mengedarkan uang palsu (upal) di kecamatan Sukolilo.

SAR &  KAS pengedar uang palsu 

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK melalui Kapolsek Sukolilo IPTU Supriyono menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut setelah petugas mendapat laporan dari Bambang kusman (55) warga desa Pakem kecamatan Sukolilo yang menjadi korban peredaran uang palsu. Korban mendapatkan uang palsu dari kembalian KAS yang merupakan tukang pijat.

Bambang pijat ke rumah KAS, setelah di pijat kepada KAS, namun saat memberikan uang kembalian kepada korban, ternyata tersangka memberikan uang pecahan Rp 50ribu palsu," ungkapnya kemarin.

Sebelumnya, Korban tidak mengetahui jika uang yang diberikan adalah uang palsu. Korban baru menyadari saat dia membelanjakan uang dari tukang pijat tersebut ternyata di tolak oleh pemilik warung karena palsu dan tidak laku. Karena merasa dirugikan, korban lalu melapor ke polsek Sukolilo.

Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap KAS saat berada di pos ojek Gebang turut desa kecamatan Sukolilo, pada rabu (11/10/17) pukul 14.00 WIB  jelasnya.

Setelah berhasil menangkap KAS, petugas lalu melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 1 lembar pecahan Rp. 50.000,- uang-uang palsu tersebut kemudian diamankan untuk barang bukti.

Setelah kami interogasi, tersangka mengaku mendapat upal dari SAR. Saat ini SAR juga telah berhasil kami tangkap, kedua tersangka dan barang bukti upal sudah diamankan di polsek Sukolilo. Kami akan terus mengembangkan perkara ini," tegasnya. ($.wawan)