Hotel Safin Milik Wakil Bupati Di Geruduk Ratusan Pemandu Karaoke

TH.Indonesia. Pati - Kegaduhan semalam yang wakili oleh ratusan para pemandu karaoke dihotel safin terkait perda no 8 tahun 2013 untuk menemui sang wakil bupati Pati, hal itu juga di sampaikan oleh Ketua LSM Aliansi Rakyat Mr. Dwijo Siswanto SH pada mediasi semalam, kepada media Targethukumindonesia, jumat tgl (20/10/17).

Mr. Dwijo Siswanto SH ketua LSM Aliansi Rakyat 

Bahwa beliau mengatakan, Perda harus di kaji ulang mengingat dan menimbang bahwa di deretan cafe-cafe kecil sepanjang turut desa Margorejo dan sekitar, disitu banyak manusia-manusia yang butuh makan butuh penghidupan, ada tukang parkir, pedagang kaki lima pemandu karaoke yang berjumlah hampir 500an orang lebih, mau di buang kemana kalau semua cafe di tutup, apa mau pemilik Safin Hotel menerima jika semua pemandu karaoke pindah ke hotel Safin. 

Kalau memang mau di tutup ya tutup semuanya jangan tebang pilih, justru di hotel berbintang malah menyediakan banyak karaoke yang mana letaknya di tengah-tengah kota, kalau memang mau di tutup ya tutup semuanya biar kabupaten Pati bebas maksiat, sehingga Kab. Pati tidak di juluki kota karaoke," terangnya.

Mengingat Peraturan Daerah (perda) no 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan dasar regulasi yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, bahwa dalam Perda tersebut mengatur soal batas jarak tempat karaoke dengan pemukiman warga serta fasilitas umum dan tempat peribadatan, yang mana jarak minimal adalah 1000meter atau 1km.

Akan tetapi dalam peraturan daerah Perda justru banyak di langgar oleh hotel-hotel berbintang misalnya hotel 21, hotel Safin dan hotel New Merdeka. Hotel-hotel tersebut jelas dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas umum," ungkap Mr. Dwijo Siswanto SH.

Dalam mediasi di hotel safin tersebut akhirnya pemilik Safin Hotel yaitu Saiful Arifin  menemui perwakilan yaitu Mr. Syafak selaku koordinator para pemandu karaoke tersebut dan di mediasi oleh Dandim 0718 Pati Letkol infantri Andri Amijaya Kusumah S.Sos dan akhirnya tuntutan para PK tersebut di kabulkan oleh Dandim 0718 Pati sehingga cafe-cafe kecil di perbolehkan untuk dibuka kembali.

Karena setelah beberapa hari ini di tutup oleh Satpol PP mereka - mereka tidak ada penghasilan dan menganggur, dan untuk meluapkan rasa kekecewaannya mereka mendatangi Hotel Safin yang mana pemiliknya adalah wakil bupati Pati, mereka merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pemerintah sehingga pemerintah terkesan tebang pilih dalam penertiban karaoke. ($.pungky)