Galian C Marak Di Kabupaten Pati Siapa Yang Patut Disalahkan

TH.Indonesia. Pati - Kamis tgl (05/10/17) akhir-akhir ini Masyarakat kabupaten Pati memang sangat di rugikan akibat maraknya Galian C,  khususnya warga masyarakat yang tinggal di tepi jalan raya, setiap hari mereka harus menghirup udara yang kotor akibat truk pengangkut tanah hasil galian C yang mondar-mandir di setiap saat, hal itu ketika tim media Targethukumindonesia, melakukan investigasi di Dukuh kedungbaban Desa Gunungwungkal kec. Gunungwungkal Kab. Pati. 

Galian C yang cukup meresahkan warga sekitar 

Dengan adanya Galian C  tersebut warga jelas sangat dirugikan, " setiap hari kami selalu menutup pintu pak, kalau tidak di tutup debu akibat truk pengangkut Galian pasti masuk rumah sehingga membuat kami susah untuk bernafas, Galian tersebut sudah berjalan seminggu pak, tapi kami warga sekitar yang harus menikmati dampak polusi tersebut, karena setiap  lima menit sekali pasti ada truk pengangkut yang lewat depan rumah kami," ungkap salah satu warga dukuh tersebut.

Salah satu mandor yang bernama Edo yang bagian absen di galian C tersebut ketika kami tanyai terkait perizinan, beliau hanya menjawab "kami tidak tau pak,  kami hanya pekerja harian pak, coba sampean telpon sendiri sama pengurusnya yaitu Lilik warga desa Tendas kecamatan Tayup kabupaten Pati, dan seketika itu kami dan Tim pulang dan ketika tim menelepon saudara Lilik selaku pengurus Galian C tersebut, akan tetapi saudara Lilik tidak mau menemui kami dengan alasan beliau ada urusan di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuh setiap Kab. Pati.

Menurut Sumber yang bisa dipercaya bahwa ada Dugaan Galian tersebut tidak berizin, Sehingga jelas melanggar undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan Batubara dalam pasal 158 yang merumuskan : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal, pasal 67 ayat(1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) bisa di pidana dengan penjara Paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp Sepuluh Miliar (10.000.000.000).

Di sini undang - undang juga sudah jelas bahwa penambangan yang tidak berizin atau ilegal bisa di pidanakan, tapi anehnya bagi segelintir orang yang  ingin mencari keuntungan secara pribadi dan tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan mereka tidak pernah takut dan tidak pernah menghiraukan karena mereka merasa benar dan tidak mau disalahkan,  tolong untuk pihak-pihak terkait baik dari ESDM dan aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas para penambang ilegal karena jelas akibat ulah mereka banyak masyarakat sekitar yang di rugikan dan bisa mengakibatkan kerusakan alam yang masif. (Tim/THI)