THI. Pati - PT BPR BKK Pati kembali dipanggil oleh jajaran DPRD Kabupaten Pati. Kali ini melalui komisi B pimpinan Muslihan, BPR BKK yang dipimpin Slamet Widodo kembali dimintai data terkait kredit macet sebesar Rp 36 miliar, selasa 7 Januari 2025 di ruang Komisi B.
Dalam pemaparannya, Muslihan mengaku sangat kecewa karena setelah pertemuan sebelumnya hingga pertemuan ini, pihak BPR BKK masih enggan memberikan data dengan alasan dilindungi undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, kata dia, sudah seharusnya BPR BKK memberikan kata kepada DPRD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan. Termasuk terhadap BPR BKK selaku badan usaha milik daerah atau Perseroda.
"Di angka Rp 36 miliar itu kita ingin tahu sebagai pengawas dilindungi undang-undang. Sampai hari ini juga belum disampaikan. Kita tidak menuduh, tetapi mencurigai. Sehingga ini harus ada transparansi," kata Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muslihan juga menyoroti kasus yang saat ini sedang menimpa salah satu warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti. Dimana BPR BKK melelang tanah bangunan dengan alasan yang bersangkutan tidak mampu melunasi hutang-hutang sesuai dengan perjanjian.
"Kenapa yang dilelang rumah itu saja, kenapa dari BKK tidak ada solusi. Padahal sudah ada itikad baik mau mencicil. Saya yakin kalau transparan semua akan baik. Kalau macet diselesaikan hanya pokok itu sudah baik," imbuhnya.
Tentunya dari kasus ini, jika BPR BKK tidak segera transparan. Pihak komisi B DPRD Pati bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus). (RED)