
Dok/Pusbankum MPHKN saat sidang di PN Unggaran
THI. Semarang - Pada hari ini selasa 12 Mei 2026 Advokat. Budhy Fajar, S.H, Lazarus Suluh Redy Prasetya, S.H dan Suyono, S.H Advokat dari Pusbankum Masyarakat Peduli Hukum dan Keadilan Nusantara menghadiri Sidang kasus Penganiayaan di PN Ungaran kab. Semarang.
Sidang pertama dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Advokat Budi Fajar SH sidang dimulai jam 13.40 wib dihadiri lengkap Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa 2 orang serta Advokat.
Kehadiran PH menurut Advokat Budi Fajar SH adalah memastikan para terdakwa memperoleh hak hak nya dalam setiap tahapan, serta kedepannya melakukan pembelaan, apakah ada celah dalam pembuktian nantinya.
Adv Suyono, S.H menambahkan bahwa terdakwa telah ditahan sejak 25 February 2026 di Kepolisian Resor Semarang dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan sampai kemudian pelimpahan di Kejaksaan negeri kabupaten Semarang di Ambarawa pada tanggal 22 April 2026 lalu. Dititipkan ke Lapas Benteng Ambarawa," katanya.
Hingga kemudian jadwal persidangan dimulai dalam kondisi baik dan sehat serta mengikuti setiap kegiatan Pembinaan yang dilaksanakan.
Sedangkan menurut Advokat Lazarus Suluh Redy Prasetya, S.H Selama jalannya persidangan terdakwa patuh dan kooperatif serta menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta pertanyaan dari Advokat dengan jelas dan responsif," tegasnya.
Hal ini menandakan bahwa kondisi kesehatan dan psikologis terdakwa benar benar sehat secara jasmani dan rohani. Selama ditahan tidak ada intimidasi maupun kekerasan yang dialami," ujarnya.
Mengenai isi dakwaan Advokat tersebut menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi karena telah sesuai antara perbuatan tindak pidana terdakwa dan pengenaan pasal yang didakwakan. Serta Tidak terdapat Froud dalam isi dakwaan.
Mengenai sanggahan/ bantahan / perlawanan akan di sampaikan dalam agenda kedepan yaitu mendengarkan keterangan saksi dari JPU, ujar Advokat yang juga salah satu pendiri LSM yang cukup disegani di kota Semarang dan sering menjadi pembela bagi orang yang tidak mampu / Probono," tutup Lazarus Suluh Redy Prasetya, S.H. (RED)
