OPINI HUKUM : Pungutan "Sedekah Bumi" Berdasarkan Luas Tanah, Apakah Termasuk Pungli

Dok/H. Heni Purwadi, S.H ketua DPD LSM KPK RI Jawa Tengah.

THI. Jepara - Praktik pungutan dengan dalih adat atau tradisi seringkali menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya adalah pungutan "Sedekah Bumi" yang dihitung berdasarkan luas tanah atau sawah, padahal warga sudah terlebih dahulu membayar pajak negara seperti PBB, selasa tgl (14/04/26).

Menurut analisis hukum yang disampaikan oleh Advokat H. Heni Purwadi, SH., Ketua LSM KPK RI Jawa Tengah, praktik ini perlu dikaji ulang karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Berikut uraian lengkapnya :

 APA ITU PUNGLI SECARA HUKUM ?

Secara definisi, Pungutan Liar (Pungli) adalah tindakan meminta uang atau barang yang:

1. Tidak ada dasar hukumnya (tidak ada UU, Perda, atau Perdes).

2. Dilakukan secara memaksa.

3. Bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

 DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Jika pungutan "Sedekah Bumi" ini dilakukan secara wajib dan dihitung per meter tanah, maka ini bisa masuk dalam ranah pidana, antara lain :

- Pasal 368 KUHP (Pemerasan):

Siapapun yang memaksa orang lain memberi sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan bisa dipidana penjara hingga 6 tahun.

- UU Tindak Pidana Korupsi:

Penyalahgunaan wewenang yang merugikan ekonomi rakyat.

- Perpres No. 87 Tahun 2016 :

Negara secara tegas membentuk Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktik semacam ini.

 MENGAPA INI TIDAK ADIL ?

Ada beberapa alasan kuat mengapa sistem pungutan seperti ini dinilai salah dan tidak manusiawi :

1. Konsep "Sedekah" yang Dipelintir

Sesuai maknanya, Sedekah itu harusnya SUKARELA. Kalau dipungut wajib, dihitung luas tanah, dan ada paksaan, itu namanya PAJAK ILEGAL, bukan sedekah.

2. Melukai Rasa Keadilan

Hukum yang baik melihat KEMAMPUAN BAYAR, bukan seberapa luas tanah yang dimiliki. Orang yang punya tanah luas belum tentu penghasilannya besar, tapi justru dipungut biaya paling mahal. Ini jelas membebani rakyat kecil yang berjuang mengelola tanahnya.

3. Sudah Bayar Pajak Negara

Masyarakat sudah taat membayar PBB dan pajak lainnya yang hasilnya untuk pembangunan. Memungut lagi di atas kewajiban tersebut adalah PUNGUTAN GANDA yang tidak dibenarkan.

4. Tidak Ada Legalitas

Tradisi tidak boleh melanggar Undang-Undang. Jika tidak ada Peraturan Desa (Perdes) yang jelas, maka pungutan itu adalah LIAR.

 KESIMPULAN HUKUM

Praktik memungut biaya "Sedekah Bumi" dengan sistem hitungan luas tanah/pemilikan, dilakukan secara wajib, dan di luar pajak negara, DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PUNGLI.

Alasannya :

-  Tidak ada payung hukum yang jelas.

-  Mengubah sifat sedekah menjadi kewajiban paksaan.

-  Tidak adil dan membebani masyarakat.

-  Merugikan warga yang sudah patuh bayar pajak.

 SARAN HUKUM ;

Masyarakat berhak MENOLAK atau meminta bukti legalitas (Perda/Perdes). Jika tidak bisa ditunjukkan, warga berhak melaporkannya ke Satgas Saber Pungli atau aparat penegak hukum. Adv. H. Heni Purwadi, SH, Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Tengah. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال