Tipu Korban Rp 1,75 Miliar Kuasa Hukum Zana Investasi Kapal Minta Terdakwa Utomo Dihukum Lebih Berat

Dok/Persidangan di pengadilan negeri pati.

THI. Pati - Persidangan kasus penipuan berkedok investasi kapal yang melibatkan antara terdakwa Utomo dengan korban Zana terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Patah, Selasa 27 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa masa hukuman maksimal 1 tahun 3 bulan penjara.

Hal ini dinilai oleh kuasa hukum Zana selaku korban, Nimeroldin Gulo, terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Utomo yang merugikan korban sampai Rp1,75 miliar.

"Tuntutan jaksa penuntut umum untuk satu tahun tiga bulan alias 15 bulan, kita sebagai pelapor atau korban merasa bahwa tuntutan tersebut tidak proporsional. Pelaku seharusnya dibuat jera ada efek kolektifnya. 

Tetapi dengan melihat tuntutan ini, menurut saya jaksa tidak serius karena yang bersaing pernah dijatuhi pidana selama 8 bulan dan hanya ditambah 3 bulan tidak akan dibuat pelaku jera," kata Bang Gule.

Seharusnya, kata dia, hukuman kepada Utomo paling tidak minimal satu setengah tahun.

"Minimal satu setengah tahun, ini kan kerugian-kerugian Rp1,75 miliar. Kalau tidak segitu, orang mending nyolong daripada digaji. Kita harap majlis hakim menjatuhi pidana yang lebih sebagai upaya untuk memberikan pelajaran dan keadilan," tambahnya.

Gule khawatir, jika hukuman terlalu ringan seperti apa yang disampaikan oleh JPU, tidak akan membuat terdakwa jera dan besar kemungkinan melakukan kejahatan serupa ketika bebas nantinya.

"Kalau model tuntutan semacam ini dipelihara, negara ini akan rusak oleh para residivis para pelaku tidak pidana akan melakukan pidana lagi. Karena digampangkan, tuntutan semacam ini tidak berdampak," tandasnya.

Pada sidang selanjutnya yang akan diagendakan pada Jumat 30 Januari 2026, pihaknya akan mengajukan banding keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال