Dok/Adv Sakti Anbiya H, S.H. & rekan.
THI. Semarang - Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim, debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Tegal, melalui kuasa hukumnya, Adv. Sakti Anbiya H, S.H, mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Tegal, (14/04/25).
Somasi ini menuntut penyerahan BPKB mobil Suzuki XL7 Zeta 1.5 MT tahun 2021 yang hingga kini belum diberikan, meski klien telah melunasi kredit sesuai kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Slawi.
*Latar Belakang Gugatan dan Kesepakatan Perdamaian*
Bintang awalnya digugat oleh pihak PT. Mandiri Utama Finance Tegal dalam perkara nomor *55/Pdt.G.S/2024/PN.Slw* terkait keterlambatan pembayaran kredit. Kedua belah pihak akhirnya berdamai melalui Akta Perdamaian yang disahkan pengadilan pada 22 Agustus 2024. Dalam kesepakatan itu, Bintang diwajibkan melunasi sisa kredit sebesar Rp150 juta.
Pembayaran Pelunasan Kredit dilakukan via transfer ke rekening BCA atas nama Berbudi Bowo Leksono, SH, alias (ibeng) selaku perwakilan kantor hukum B&B Law office (Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance Tegal).
*BPKB Tak Kunjung Diberikan, Somasi Dikirim*
Pada 06 Maret 2025 datang ke kantor PT Mandiri Utama Finance Cabang Tegal bertemu Wakil Kepala Cabang dan Head Recovery. Tetapi mengalami deadlock. Maka Adv. Sakti Anbiya H, S.H selaku kuasa hukum Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim melakukan somasi lanjutan.
Meski pelunasan tuntas 9 Desember 2024, PT Mandiri Utama Finance Cabang Tegal dianggap lalai tidak menyerahkan BPKB Mobil Suzuki.
“Klien kami telah memenuhi kewajiban, namun haknya sebagai pemilik sah kendaraan mobil justru diabaikan. serta atas perbuatan kuasa hukum pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal. Ini telah menciderai putusan akta perdamaian" tegas Adv. Sakti Anbiya H, S.H dalam somasi tertanggal 12 Maret 2025.
Selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim sebagai saksi dan di dampingi kuasa hukumnya datang di Polda Jawa Tengah terkait laporan yang dibuat oleh pak yuyun selaku head recovery di PT Mandiri Utama Finance Tegal dengan dugaan penggelapan dalam dilakukan oleh pihak kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Tegal.
*Ancaman Upaya Hukum Lanjutan*
Somasi memberi tenggat 2×24 jam sejak diterima pihak PT. Mandiri Utama Finance Tegal untuk menyerahkan BPKB langsung ke klien atau ke kuasa hukum. Jika diabaikan, Adv. Sakti Anbiya H, S. H menyatakan akan mengambil upaya hukum melakukan gugatan perdata kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Tegal dan kepada Kuasa Hukum PT. Mandiri Utama Finance Tegal, karena klien kami mengalami kerugian imateril dan materil sejumlah 500 juta.
“Kami telah lampirkan bukti pelunasan dan putusan perdamaian. Kami mendesak PT Mandiri Utama Finance Tegal bertanggung jawab sebelum eskalasi hukum terjadi,” tambahnya.
**Tuntutan Netralitas Hukum**
Somasi ini menggaris bawahi pentingnya kepatuhan korporasi terhadap putusan pengadilan. Masyarakat diingatkan untuk mendokumentasikan setiap transaksi kredit dan memastikan hak-haknya terpenuhi setelah pelunasan.
Penulis : M. Maskan