Dok/Penangkapan DPO (TW) saat diamankan di Kejaksaan Pati.
THI. Pati - Kejaksaan Negeri Pati dengan dibantu Kodim 0718/Pati melalui personel Unit Intelnya bersama Dansubdenpom IV/3-2 Pati yang dipimpin oleh Syahrur Rahman Kasipidum Kejaksaan Negeri Lombok Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap yang berinisial (TW) di dukuh Galombo desa Tanjungrejo kec. Margoyoso.
Penangkapan dilakukan di rumah sdr Sakdun RT 20 RW 05 tempat persembuyian DPO terkait pembuatan bahan sejenis Soda/Bleg yang diduga mengandung Borak yang melarikan diri masuk wilayah kabupaten Pati, rabu tgl (09/07/25).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5336 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 19 September 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa yang berinisial (TW) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Dengan unsur memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan" dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berinisial (TW) dengan pidana penjara hukuman selama 6 (enam) bulan.
Melalui koordinasi Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto., S.E., M.Han. bersama Kajari Pati Lingga Nuarie,. S.H., MH., dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati Rendra Yogi Pardede,. S.H., M.H. dan Tim Kejaksaan Lombok Timur, Danunit Intel Kodim 0718/Pati Lettu Inf Eko Cahyono serta Dansubdenpom IV/3-2 Pati Lettu Cpm Nur Ali guna membahas rencana pencarian DPO.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur Kejaksaan dan TNI menunjukkan efektivitas tinggi dalam penanganan pencarian DPO yang bersifat lintas wilayah. Informasi intelijen yang akurat serta koordinasi teknis yang matang menjadi faktor utama keberhasilan dalam pelaksanaan tugas ini.
Penangkapan DPO yang berinisial (TW) dapat dilakukan secara cepat, aman, dan tanpa perlawanan. Hal ini mencerminkan kesiapan dan profesionalisme aparat gabungan, serta dukungan dari masyarakat sekitar selanjutnya membantu evakuasi dan pengawalan DPO menuju lokasi transit hingga proses penitipan ke Kejari Pati. (RED)