THI. Pati - Aktivitas tanah timbun atau galian C di jalan Banyu Urip, Desa Sukoharjo Margorejo Pati kembali dikeluhkan warga setempat. Sebabnya, truk-truk yang keluar masuk ke lokasi galian C tersebut menyebabkan ruas jalan sekitar menjadi licin hingga membahayakan pengendara.
Baru-baru ini pengendara sepeda motor enggan disebut namanya mengaku kesal. Sebab, jalan yang dilalui nya licin dan dipenuhi tanah. Ia tergelincir terjatuh dari sepeda motornya saat melintasi jalan tersebut.
Diketahui hal itu disebabkan aktivitas mobil colt diesel yang berlalu lalang membawa muatan tanah dari lokasi penggalian di wilayah jalan Banyu Urip desa Sukoharjo Margorejo Pati.
Warga setempat mengaku, hal itu berdampak dan dapat membahayakan pengendara. Dirinya terjatuh dari sepeda motor usai menjemput anaknya, senin tgl (13/01/25).
Ia menyebutkan jalan akses utama diwilayahnya licin akibat tanah berserakan dijalan terlebih diguyur hujan semalaman.
“Akibat mobil colt diesel membawa muatan tanah timbun, jalan aspal disini jadi kotor penuh lumpur, jalan pun jadi licin,” ujarnya.
Warga sekitar mengatakan, mobil colt diesel yang membawa muatan tanah timbun berjatuhan di jalan, hingga dapat membahayakan korban. Warga juga menambahkan belum ada pihak yang bertanggung jawab atas dampak itu.
Mereka meminta pemerintah untuk memperhatikan kegiatan tanah timbun yang dapat berdampak pada jalan sekitar. Sebab belum diketahui AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) nya.
Akibat peristiwa itu warga sekitar meminta pemadam kebakaran (damkar) datang ke lokasi untuk melakukan penyiraman disekitar jalan.
Diketahui aktivitas diwilayah tersebut merupakan kegiatan meliputi eksploitasi, pengolahan pengangkutan serta penjualan tanah, diduga tidak berizin dan telah berjalan lama.
Kegiatan Tambang Galian C tersebut jelas- jelas melanggar undang-undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dinilai tidak berlaku bagi pelaku penambang di jalan Banyu Urip turut desa Sukoharjo, kecamatan Margorejo Pati .
Perbuatan melawan hukum itu telah berjalan bertahun-tahun seakan tidak tersentuh hukum dan sulit diberantas meskipun para pelaku usaha tidak mengantongi izin.
Dari pantauan baru-baru ini ditemukan beberapa alat berat dilokasi dan puluhan mobil colt diesel lalu lalang memasuki area pertambangan. Hal itu dinilai merupakan sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan pelaksanaan produk hukum setempat.
Berdasarkan hasil observasi diperkuat keterangan narasumber yang namanya di sembunyikan, sementara ini didapati satu pelaku usaha pengelola dilokasi tambang ilegal bebas beroprasi berinisial (D). ($.cipto)