THI. Pati - DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih periode 2025-2039 yakni Sudewo dan Risma Ardhi Chandra, senin tgl (13/01/25).
Rapat dihadiri seluruh jajaran DPRD, Camat, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
"Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Sesuai dengan tata tertib dan undang-undang, setelah ada penetapan oleh KPU, DPRD wajib menyampaikan melalui rapat paripurna. Kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Ali saat ditemui wartawan usai kegiatan.
Hanya saja dalam kegiatan tersebut, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak bisa hadir. Sebab menurut Ali, kehadiran keduanya bukan suatu kewajiban karena paripurna ini merupakan agenda dari Pemkab Pati.
Sedangkan Sudewo dan Risma Ardhi Chandra, saat ini belum masuk jajaran Pemkab Pati lantaran belum dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
"Kehadiran bupati terpilih bukan suatu kewajiban, yang jelas kami berkewajiban menetapkan hasil dari KPU. Karena yang bersangkutan masih di Jakarta, jadi belum bisa hadir," tambah politisi dari PDI-P.
Nantinya, khusus dari jajaran DPRD Pati berjanji bakal bersinergi bersama dengan Bupati terpilih untuk membangun Pati yang lebih baik lagi. (RED)