Mediasi PT. Pismatex dan Kuasa Hukum Agung Susanto & Patner Masih Belum Ada Titik Temu

THI. Pekalongan - Mediasi antara pengurus koperasi karyawan Pismatex dan Kuasa Hukum anggota Koperasi Karyawan yang belum dibayarkan hak dan kewajibannya masih berlangsung cukup alot dikarenakan tidak menemui titik temu dan kesepakatan, jumat tgl (22/11/24).

Dok/Agung Susanto, SH. kuasa hukum saat mediasi bersama PT. Pismatex dan Dinas Koperasi.

Hadir dalam mediasi tersebut dari pengurus Koperasi diwakili oleh ketua Bisri Mustofa, wakil ketua Masykur, sekretaris 1 Abdul Aziz, sekretaris 2 Maghfurin dan bendahara Sunanto.

Sedangkan perwakilan dari Kuasa Hukum Agung Susanto, S.H, Lazarus Suluh Redy P, S.H, Zaenur Rochim, S.H. Dan dari perwakilan anggota koperasi Sugeng, Chadik, Dian dan Zakhariyah.

Juga perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Pekalongan Ibu Ida dan Staff.

Permasalahan tertundanya pembayaran ini secara tidak langsung dikarenakan Pailit PT. Pismatex. Yang akhirnya tidak terbayarkannya uang simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.

RAT Koperasi Karyawan Pismatex pada tgl 13 Juli 2024. Tidak menemui titik temu karena masih alotnya hasil mediasi antara pengurus dan anggota.

Yang akhirnya pada tanggal 03 November 2024 Perwakilan Anggota Koperasi Karyawan Pismatex menunjuk Kuasa Hukum untuk menyampaikan maksud dan tujuan mohon pendampingan dan penyelesaian masalah tersebut.

Dan pada tanggal 06 November 2024 Kuasa Hukum menemui pengurus untuk minta kejelasan pembayaran. Kemudian Kuasa Hukum bersilahturahmi ke Dinas Koperasi Kabupaten untuk meminta Fasilitasi mediasi. 

Mediasi ini juga merupakan disposisi dari Bupati Pekalongan. Setelah Adanya Surat Aduan dari Kantor Hukum Agung Susanto, S.H dan Patner.

Pesan dari Kepala Dinas Koperasi kabupaten Pekalongan Abdul Baqi secara arif dan bijak berpesan kepada para pihak agar mediasi ini berjalan baik dan ada titik temu dan baik untuk semua," ujar Agung Susanto, S.H.

Sementara dalam proses mediasi ini ibu Ida sebagai pembina koperasi dengan pengalaman beliau mengawal dengan intens adanya win win solution dalam mediasi ini.

Namun dalam mediasi ini masih menemui jalan buntu alias deadlock . Dengan alasan tidak adanya kesepakatan nilai nominal yang dibayarkan," jelas Lazarus Suluh Redy, S.H.

Selain itu dari Kuasa Hukum Advokat Agung Susanto dan Tim Advokasi  menyampaikan, bahwa kami menerima amanah dari Klien kami untuk meminta haknya yaitu uang simpanan pokok dan simpanan wajib yang dipotong gaji selama bekerja," tandas Zaenur Rochim, S.H.

Kami akan terus berproses secara Non Litigasi maupun Litigasi. Kami bersimpati dengan situasi dan kondisi anggota yang belum dibayarkan. Dan kami siap mendampingi dari awal sampai akhir hingga terbayarkannya hak anggota," tutup Agung Susanto, S.H. (RED)