THI. Pati - Keterbukaan informasi publik harus dapat menjadi acuan agar transparansi lebih diutamakan, terutama dalam setiap tahapan pengisian perangkat desa.
Dan sudah keduakalinya balaidesa Karaban dijaga ketat oleh para bodyguard keamanan saat pelantikan perangkat desa Karaban pada tgl senin tanggal 19 November 2014.
Kedatangan para awak media maupyn LSM mereka dalam rangka untuk menyaksikan pelantikan perangkat desa setempat, namun gerbang diportal dijaga dengan ketat oleh bodyguard desa Karaban yang dikomandoi oleh David Gendut.
Sayangnya, kehadiran puluhan wartawan dan LSM tidak diterima baik oleh kepala desa Karaban Kusnan beserta pemerintah desa. Alhasil, mereka harus menunggu di depan gerbang kantor desa bagaikan orang sedang antri sembako.
Salah satu penjaga gerbang saat dimintai keterangan terkait siapa yang membuat aturan seperti itu, menjawab, ini atas perintah David (preman kampung).
“Yang telah menyuruh, agar melarang para media selain tamu tidak diperbolehkan masuk printah David Gendut,” jawabnya singkat.
Sangat disayangkan hal hal keterbukaan informasi publik harus diwarnai insiden seperti ini, ada apa gerangan apakah ada isue jual beli jabatan yang selama ini lagi trending (santer) yang harus dijaga ketat seperti anjing menggong kafilah berlalu.
Harus ada tindakan tegas dan terukur agar permasalahan ini tidak berlarut larut dan menjadi bola liar dengan adanya isue tersebut, ini harus diusut tuntas.
Selain itu patut diduga kades desa Karaban ketakutan dan melangar UU KIP sangsinya jelas tertuang dalam perundang undangan sebagai berikut ;
Ancaman pidana bagi pimpinan badan Pemerintah yang melangar UU KIP di atur dalam pasal 52 UU No 14 tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda 5 juta.
sedangkan bagi sesiapa yang sengaja menghalang halangi wartawan atau jurnalis pada sa'at menjalankan tugasnya dalam mencari memeperoleh serta menyebarluaskan hasil investigasi dapat di kenakan pidana sebagai mana yang telah di atur dalam pasal 18 ayat (1)UU NO 40 tahun 1999 tentang pers.
Dengan demikian, seseorang dengan sengaja menghalang halangi memepersulit tugas media secara langsung melangar ketentuan pasal tersebut di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Pemerintah daerah melalui kecamatan harus memberi wawasan atau pelatihan kepada para kepala desa agar menjadi pejabat publik negara yang berwawasan berpendidikan melek fahami peraturan sehinga sadar diri sadar posisi. (Red)