Terkait Pemberitaan Polemik Pengisian Perangkat Desa Sunggingwarno, Begini Penjelasan Camat Gabus

THI. Pati - Pemberitaan yang sempat viral di medsos terkait polemik pengisian perangkat desa yang berada di desa Sunggingwarno yang diduga salah satu peserta (Ahmad Muklis) dianulir oleh Camat Gabus, begini penjelasannya.

Dok/Camat Suranta, S.STP, MSi.

"Bukannya menganulir namun, Suranta selaku camat Gabus saat di ruang kerjanya menerangkan, "Dalam penjelasan dari poin C di Perbub 35 (tiga puluh lima) tahun 2023, pasal 30 ayat 7 poin C yang menjelaskan apabila calon perangkat desa pernah menjabat 2 (dua) atau lebih pengabdian dengan periode yang berbeda namun terdapat waktu yang bersamaan maka skor pengabdian dihitung salah satu yang mempunyai skor yang paling tinggi.

"Selain hal itu, Camat Gabus Suranta menegaskan kembali, "Bahwa pada waktu itu saudara Muklis mengakui sebagai anggota karangtaruna dan sebagai perangkat desa dan terkait hal tersebut mendapatkan skor nilai 5 untuk anggota karangtaruna dan skor nilai 8 untuk perangkat desa, sedangkan masing-masing dipilih skor yang paling tinggi sesuai Perbub Pasal 35 tahun 2023," jelas kata Suranta terkait menganulir tersebut.

Bukan hanya itu, Suranta menerangkan lagi, terkait pengabdian di BPD yang dipermasalahkan bahwa Camat hanya mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pengukuhan semua anggota  BPD. Adapun untuk kepengurusan BPD (ketua, wakil ketua, sekretaris) ditentukan dengan musyawarah yang dipimpin anggota BPD tertua dan dibantu anggota termuda setelah pengukuhan oleh Camat.

Dan musyawarah tersebut  menentukan kepengurusan serta keputusan dari lingkup BPD itu sendiri  berdasarkan perda nomor 8 tahun 2014 dan perbup 55 tahun 2014," tutup Suranta dalam klarifikasi pemberitaan tersebut pada hari selasa 22 Oktober 2024. (RED)