Ombudsman Jateng Membuka Posko Pengaduan PPDB Ta 2024 - 2025

THI. Pati - Ombudsman Jawa Tengah inimembuka posko pengaduan PPDB tahun ajaran 2024/2025, yang bisa diakses seluruh masyarakat.

Dok/THI/RED.

Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan, untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan pihaknya memiliki mandat, untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari maladministrasi dan sesuai dengan peraturan berlaku. Maka itu, dalam rangka pengawasan PPDB tahun ajaran 2024/2025 maka pihaknya membuka posko pengaduan.

Posko tersebut dimaksudkan sebagai wadah atau kanal bagi masyarakat, yang menjadi korban maladministrasi dalam proses PPDB. Pengawasan tersebut dilakukan di semua jenjang tidak hanya tingkat SMA, SMP sederajat saja, namun juga di jenjang SD.

Dengan adanya Posko Pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ini melalui WhatsApp Center Ombudsman Jawa Tengah di 08119983737. 

Hal-hal yang dapat diadukan misalnya terkait teknis aplikasi, ada kesulitan membuat akun atau kesulitan mengunggah dokumen persyaratan maupun dalam hal verifikasi dokumen di aplikasi,” kata Farida.

Lebih lanjut Farida menjelaskan, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan terkait dengan jalur PPDB yaitu jalur zonasi maupun afirmasi/prestasi atau jalur perpindahan tugas orang tua.

“Masyarakat yang menjadi korban langsung, baik itu peserta didik atau orang tuanya bisa menyampaikan pengaduan jika ada kerugian yang disebabkan adanya siswa titipan. Dalam arti lain ada siswa yang masuk melalui jalur di luar yang sudah ditetapkan atau tidak sesuai,” jelasnya melalui via whatsappnya.

Nantinya, lanjut Farida, Ombudsman juga akan terus melakukan pengawasan setelah tahapan PPDB selesai digelar.

Terutama, ketentuan yang tidak membolehkan adanya penjualan seragam dari pihak sekolah.

“Sekolah juga tidak boleh meminta sumbangan atau minta pungutan. Karena pentingnya pelayanan PPDB ini, maka Ombudsman Jawa Tengah secara khusus menerbitkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah untuk bersama-sama memastikan bahwa PPDB berlangsung sesuai aturan,” pungkas ungkapannya melalui via whatsappny. (A.RED)