Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat, Sat Lantas Polresta Pati Himbau Warga Larang Gunakan Knalpot Brong

THI. Pati - Upaya untuk mewujudkan ketertiban berlalulintas dijalan dan berikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat, jajaran Sat Lantas Polresta Pati menghimbau kepada warga masyarakat Pati agar tidak menggunakan knalpot brong untuk kendaraannya. Jum'at 19 Januari 2024.

Terkait hal itu, dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) mengeluarkan sebuah Maklumat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menjelaskan," bahwa mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan serta sebuah maklumat diantaranya ;

1. Bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

2. Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem , klakson, pengukur kecepatan dan knalpot brong dipidana dengan pidana atau denda," ungkap Kapolresta melalui Kasat Lantas.

Lanjut Kasat Lantas Asfauri menjelaskan, dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kapolresta Pati menyampaikan kepada Kasat Lantas Asfauri. (@rie)