THI. Rembang - UU migas sa'at ini marak disalah gunakan khususnya bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi, yang kuat duga'an dilakukan oleh para mafia solar bersubsidi antar kota, ironis sekali para pelaku pelangaran tindak pidana tersebut tidak pada jera "walau sering tertangkap tangan "hal ini serupa terjadi bertahun tahun.
![]() |
Dok/THI/RED. |
Pada sa'at tim media yang tergabung melaksanakan tugas pokok sebagai control sosial hasil investigasi di lapangan menemukan salah seorang pekerja cv.pasir mas,sedang melakukan pemindahan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari tangki "dum truk ke dalam tangki 8kl tanam.
Seperti ganbar di atas tampak dua buah mobil parkir di dekat tangki tanam yang satu dum truk jumbo yang satunya lagi dum truk engkel yang baru saja ditingal lari salah satu pekerjanya.
Duga'an jelas solar dalam tanki bahan bakar dum truk yang sedang di pindahkan itu adalah bahan bakar solar beraubsidi, namun hal itu pada sa'at pengurus CV. Pasir Mas gemilang di konfirmasi dilobi kantornya mengatakan itu mengunakan bahan bakar solar non subsidi dengan nada kalang kabut.
Tidak hanya itu seorang keamanan CV. Pasir Mas berseragam preman menjawab klarifikasi tim media menerangkan bahwa tambang itu miliknya orang nomer satu di Rembang dengan kata lain "K1nya Rembang lalu tim media menayakan dari mana asal solar tersebut di atas dikirim?
Lagi lagi dengan agak kebingungan pengurus CV. Pasir Mas mengirimkan surat pengiriman solar via wa kepada awak media, pengiriman atas nama PT. INNO GEMILANG INDONESIA namun sayangnya dalam surat tersebut tidak tertera hari tangal pengiriman.
Tidak hanya itu saja mulai terkuak jelas bohong ketika tim media meminta ijin untuk mengambil sempel solar dari dalam tangki tanam pihak pengurus mejawab bahwa big bos nya ibu (NR) sedang sakit.
Lalu setelah mereka berunding tim media diberi waktu 7 hari baru bisa mengambil sempel solar.
Bagaimana pertamina tidak merugi khususnya negara dalam pembelanjaan subsidi solar. Hal ini terkesan APH sebagai aparat penegak hukum loyo tak mampu melaksanakan tugas yang di emban dari negara.
Oleh karena prilaku prilaku pelangaran uu migas subsidi harus dibersihkan agar tidak merugikan uang belaja negara. (RED)