THI. Pati - Panwaslucam Pati beserta jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa (PKD) didampingi Satpol PP, Danramil, Polsek Pati hari ini Senin, 13/11/2023 mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024, senin tgl (13/11/23).
Sejak surat dari Bawaslu Kabupaten Pati turun pada tanggal 10/11/2023, nomor : 300/PM.00.02/K.JT/-17/11/2023 perihal : Instruksi yang ditujukan kepada Semua Panwaslucam dan Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa se - kabupaten Pati.
"Sejak surat instruksi itu turun dari Bawaslu Kab Pati kami langsung menindaklanjutinya dengan rapat koordinasi internal di Panwaslucam Pati hari Jum'at, 10/11/23 pukul 18.30 wib sampai dengan selesai," kata Edi Kiswanto selalu ketua Panwaslucam Pati.
Maka mulai per hari ini, Senin, 13/11/2023 sampai dengan Kamis, 16/11/2023 Panwaslucam Pati bersama PKD se Kecamatan Pati melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik Peserta Pemilu di kecamatan Pati, Calon DPR kabupaten, Provinsi Jawa Tengah, dan DPR RI serta DPD.
Hasil rapat koordinasi kami tertuang dalam surat yang kami layangkan, kirimkan secara elektronik kepada semua Partai Peserta Pemilu 2024 di wilayah kecamatan Pati lewat Bawaslu Pati.
Dalam surat itu intinya kami menghimbau, menegaskan kepada Partai Peserta Pemilu 2024 dan Caleg untuk bisa menertibkan APK nya secara mandiri, jika para peserta pemilu tidak bisa menertibkan secara mandiri, maka perhari ini senin, 13/11/23 kami Panwaslucam Pati dan jajaran kami akan menertibkan nya secara bertahap.
Pelaksanaan penertiban APK dimulai dengan Apel Siaga Pengawasan di halaman Kantor Panwaslucam Pati pada pukul 09.00 wib dan diikuti oleh jajaran Panwaslucam Pati, sekertariat, PKD dan Muspika kecamatan Pati ada perwakilan dari Polsek Pati, Danramil dan Satpol PP.
Dalam Sambutan pengarahannya Edi Kiswanto (Ketua Panwaslucam Pati) mengatakan, "Apel Siaga ini untuk memberikan arahan dan petunjuk teman-teman PKD dan peserta Apel saat penertiban alat peraga kampanye yang akan dilaksanakan hari ini.
Supaya saat Penertiban APK ini tdk salah mana APK dan mana APS (Alat Peraga Sosialisasi), yang akan ditertibkan adalah APK di jalan-jalan tentu dengan berpedoman dari regulasi yang ada. Penertiban APK ini akan berlangsung selama 4 hari mulai Senin sampai dengan kamis sesuai jadwal yang kami rencanakan," sambungnya.
Lokasi penertiban APK hari ini fokus di jalan-jalan protokol kecamatan Pati, mulai alun-alun Pati ke utara seperti Pati Lor, Parenggan, Kutoharjo, Tambaharjo, Ngepungrojo dan lainnya. Selanjutnya akan dilakukan penertiban sesuai yang sudah kami jadwalkan.
Harapannya dengan dibantu dan didampingi dari personil Satpol PP, Kepolisian Sektor Pati, Danramil Pati selama penertiban APK ini bisa berjalan dengan aman, tertib dan damai," tutur Edi K.
Kenapa APK perlu kami tertibkan, karena sesuai regulasi yang ada peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye termasuk unsur bahan kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye sebelum tgl 28 Nop 2023.
Pelaksanaan kampanye akan dimulai tgl 28 Nop 2023 - 10 Februari 2023 (75 hari). Saat masa kampanye ini silahkan para peserta pemilu memasang alat peraga kampanyenya sesuai regulasi tersebut.
Silahkan para peserta pemilu melakukan pemasangan APK mulai tanggal 28 nop 2023," ujar ketua Panwaslucam Pati, Edi Kiswanto.
Edi Kiswanto menambahkan peserta pemilu atau timsesnya diperbolehkan @mengambil APK yang telah ditertibkan dikantor Panwaslucam Pati mulai tanggal 28/11/2023 sebelum tanggal itu tidak bisa kami layani. Silahkan utusan bisa datang langsung dengan syarat membawa identitas diri dan surat tugas dari Partai Peserta Pemilu/ Caleg," tutup Edi K. (RED)