Ketua Kelompok Tani Anugrah Jaya Sentosa Desa Sidokerto Gelapkan Bantuan Sapi dari Anggota DPR RI

THI. Pati - Dengan adanya program aspirasi bantuan hibah berupa budidaya pengemukan sapi dapat meningkatkan kesejahteraan anggota gapoktan Tani Anugrah Jaya Sentosa sebagai penerima manfaat, kamis tgl (19/10/23).

The ilustrasi/wwwyu/RED.

Namun sebaliknya bantuan dengan nilai nominal 200juta lebih yang dibelanjakan sapi 8 (ekor), motor tossa dan pencacah rumput seakan raib hilang tak berbekas.

Padahal bantuan tersebut baru setahun berjalan belum genap dua tahun sejak tahun 2021, tapi dikandang kosong melompong entah kemana keberadaan sapi, tossa dan mesin pencacah rumput tersebut.

Hal ini sudah beberapa kali dikonfirmasi ke kepala desa Sidokerto (Kusmanto) kecamatan Pati kabupaten Pati. Telah dihubungi berulang kali via telpon atau WA namun susah / sulit padahal berdering (aktif namun tak pernah direspon).

Menurut sumber dari warga desa Sidokerto kelompok tani anugrah jaya sentosa mendapat bantuan dari  anggota DPR RI FIrman Subagyo golkar tahum 2021--2022 total bantuan 200 jt dibangun kandang sapi (8 ekor), motor tosa roda 3, mesin pencacah rumput tapi hingga saat ini sudah tak ada apa apa dikandang tersebut alias (kosong).

Dan setelah kita investigasi bersama, jejak keberadaan bantuan tersebut di duga telah dijual oleh ketua gapoktan tersebut.

Kepala desa saat ditemui dikantor desa tidak pernah ketemu, dirumahnya juga susah ditemui kita via telpon juga WA tidak pernah direspon padahal aktif. Begitu juga ketua kelompok tani Heri Sugianto kita kerumahnya juga sering tak pernah ada. Apakah ada konsiprasi dengan hilangnya bantuan tersebut hingga sampai hari ini.

Heri Sugianto selaku ketua gapoktan desa Sidokerto diduga menggelapkan bantuan dari aspirasi anggota DPR RI Firman Subagyo. Berbagai bantuan seperti sapi, motor tossa roda tiga, mesin pencacah rumput hilang tanpa jejak entah kemana. Hingga saat ini berbagai bantuan alsintan raib hingga tidak ditemukan keberadaan alat tersebut, sapi, mesin pencacah rumput ataupun tossa (motor roda tiga).

Adapun dengan perbuatan tersebut dapat dikenakan atau melanggar pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 3 undang undang Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi beserta perubahannya.

Atas perbuatannya Heri Sugianto ketua gapoktan dapat disangkakan 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3, dengan ancaman minimal 4 tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (RED)