Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews Angkat Bicara, Dugaan Pengadilan Agama Negeri Rembang Terima Suap

THI. Rembang - Dugaan Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Rembang terima suap dari pengacara inisial (A) saat kepengurusan harta gono-gini dari klien inisial (I) terkuak lewat sambungan WhatsApp pimred media sinarrayanews.com pada selasa tgl (26/09/23).

"Kronologi bermula saat (I) memberikan pekerjaan kepengurusan sengketa harta gono-gini kepada pengacara tersebut, hingga dari kesepakatan terhitung nominal kepengurusan dengan biaya senilai 8 juta.

Dari pekerjaan tersebut ternyata pengacara (A) menyelesaikan perkara daripada (I) dengan hasil kesepakatan 10 persen dari nilai bangunan rumah yang berdiri diatas tanah bawaan tergugat kepada (I).

Dimana kepengurusan awal perjanjian senilai 8 juta sampai selesai, namun ditengah pekerjaan dari pihak pengacara meminta fi tambahan 17% lalu dari tawar menawar ketemu 7%, lalu turun lagi hanya meminta fi saja," terang (A).

Dari keterangan pengacara (A) menyebutkan bahwa dari nilai nominal 8 juta ada nilai nominal 3juta yang ia serahkan kepada Hakim," ujarnya.

Sementara itu Pimpinan Redaksi Media sinarrayanews.com saat di klarifikasi media THI menyampaikan, " Sebenarnya ini kan menyangkut kepengurusan terkait harta gono-gini istri saya dari mantan suaminya yang dulu," ungkapnya.

Saya sebagai suami meminta kejelasan dari pengacaranya istri, dari nominal biaya kepengurusan perkara tersebut kok dari pihak pengacara selalu meminta tambahan fee, jadi ini ada apa," tuturnya.

Sehingga dari pembicaraan kami dengan pengacara (A) lewat sambungan WhatsApp tersampaikan bahwa ada nominal 3 juta yang di berikan pengacara (A) kepada hakim Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Rembang," tutur pimpred sinarrayanews.com.

Jelas ini merupakan kejanggalan terkait nominal 3 juta yang diberikan pengacara (A) kepada hakim Agama Negeri Rembang, ini masuknya uang untuk apa," imbuhnya. (Mamik Gaul)